BAB I
PENGERTIAN
DASAR
A.
ISTILAH
Istilah hukum adat merupakan terjemahan darinistilah belanda :”Adat-recht”,yang
pertama kali dikemukakan oleh : snouck hurgronje yang kemudian dipakai
dalam bukunya : “de atjehers”(orang-orang aceh).Kemudian dilanjutkan
oleh Van Vollenhoven yang menulis buku tentang hukum adat dalam 3 jilid
yaitu buku yang berjudul “Het Adat-recht van Nederlandsch indie”hukum
adat hindia-belanda.
B.
UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Hukum
adat memiliki unsur diantaranya:
Ø Unsur asli
Ø Unsur agama
Hukum asli yang tidak tertulis yang memberi pedoman kepada sebagian
besar orang indonesia dalam kehidupan sehari-hari,dalam hubungan antara satu
dengan yang lainnya baik didesa maupun dikota.
Disamping bagian tidak tertulis dari hukum asli adapula bagian yang
tertulis,yaitu : piagam,perintah-perintah raja,dan lain sebagainya.
Dibandingkan dengan yang tidak tertulis,maka bagian yang tertulis
ini sedikit,tidak berpengaruh dan sering diabaikan.
C.
DEFINISI
1.
Van
vollenhoven
Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang
disatu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu : hukum)dan dipihak lain dalam
keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu : adat).
Ø Positif : hukum yang dinyatakan disini dan kini.
Ø Sanksi : konsekuensi dari pihak lain atas pelanggaran suatu norma.
Ø Kodifikasi : pembukuan sistematis suatu daerah hukum tertentu
sebagai kesatuan secara bulat,lengkap dan tuntas.
2.
Bushar
Muhammad
Mengatakan bahwa membuat definisi hukum adat itu sulit sekali
karena:
1.
Hukum
adat itu masih dalam pertumbuhan.
2.
Hukum
adat secara langsung selalu membawa kita kepada 2 keadaan yang justru merupakan
sifat dan pembawaan hukum adat tersebut,karena:
a.
Tertulis
atau tidak tertulis;
b.
Pasti
atau tidak pasti;
c.
Hukum
raja atau hukum rakyat;
Menurut pasal 32 UUDS 1950 yang
berbunyi sebagai berikut:
“setiap orangyang ada didaerah negara harus patuh kepada
undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis dan kepada
penguasa”.
3.
Prof.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum adat ialah : keseluruhan aturan tingkah laku yang “adat”
dan sekaligus “hukum” pula. Dengan kata lain hukum adat ialah keseluruhan
aturan hukum yang tidak tertulis. Serta berdasarkan pasal 32 UUDS 1945,hukum
adat ialah: hukum yang tidak tertulis.
4.
Supomo
Supomo memberi makna yang luas tentang apa yang dimaksud
dengan”Aturan-aturan hukum yang tak tertulis”,diantaranya ialah : hukum yang
hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan
hidup,baik dikota maupun didesa.
BAB II
DASAR PERUNDANG-UNDANGAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
A.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Didalam UUD 1945 yang dinyatakan berlaku kembali dengan dekrit
presiden tanggal 5 juli 1959,tidak ada
satu pasal pun yang memuat dasar berlakunya hukum adat tersebut. Menurut
peraturan peralihan II UUD tersebut maka : segala badan yang negara dan
peraturan yang ada,masih berlaku selama belum ada peraturan UU yang baru.
B.
UUDS TAHUN 1950
Di dalam pasal 104 ayat 1,ditentukan :” segala keputusan
pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut
aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar
hukuman tersebut.
Tetapi ketentuan yang memuat dasar konstitusional berlakunya hukum
adat tersebut sampai sekarang belum diberi peraturan pelaksanaanya.
C.
PASAL 131 AYAT 2 SUB b
Menurut ketentuan tersebut maka bagi golongan hukum indonesia asli
dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka,tetapi bilamana kepentingan
sosial mereka membutuhkannya,maka badan legislatif menentukan :
1.
Hukum
Eropa
2.
Hukum
Eropa yang telah diubah
3.
Hukum
bagi beberapa golongan bersama-sama
4.
Hukum
baru
D.
UU DARURAT NO.1 TAHUN 1951
Lembaran negara No.9 yang berbunyi : “tindakan –tindakan
sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan,kekuasaan dan acara
pengadilan sipil”.
BAB III
HUKUM ADAT DAN HUKUM KEBIASAAN
Hukum adat yaitu hukum yang berlaku dimasyarakat secara
turun-temurun dan dapat memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan
mengandung religio magis. Sedangkan hukum kebiasaan adalah hukum yang ada
dimasyarakat apabila tidak dilaksanakan tidak mendapat sanksi dan tidak
mengandung religio magis.
Konveksi yaitu peraturan-peraturan ketatanegaraan yang sifatnya
tidak tertulis. Misalnya pidato-pidato Presiden
atau pidato-pidato menjelang hari kemerdekaan juga disebut sebagai hukum
adat(the living law).
Adat menjadi hukum adat:
§ Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang.
§ Diyakini oleh masyarakat bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan.
§ Akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan.
Adat pertama kali dikenalkan oleh Snovck hurgroje dalam
bukunya “adatrecth”kemudian dipopolerkan oleh Van Vollenhoven.
Wilayah berlakunya hukum adat(adatrecth ringen) dibagi menjadi 18
bagian wilayah,diantaranya:
1.
Aceh
2.
Tanah
Gayo,Alas dan Batak, Nias
3.
Minangkabau,Mentawai
4.
Sumatera
Selatan,Bengkulu,Lampung,Palembang,Jambi,Enggano
5.
Daerah
Melayu (banjar)
6.
Bangka
dan Belitung
7.
Kalimantan
(Dayak,Kalimantan barat,Kapuas Hulu,kalimantan tenggara,Mahakan Hulu
Pasir,Dayak Kenya,Dayak Klementen,Dayak Landak,Dayak Tayan,Dayak Lawangan dll)
8.
Minahasa
9.
Gorontalo
10.
Toraja
11.
Sulawesi
Selatan(Bugis,Bone,Goa,Leikeng,Poure,Mandar,Makassar,Selayar,Muna).
12.
Kepulauan
Ternate
13.
Maluku,Ambon
14.
Irian
15.
Kepulauan
Timor
16.
Bali,Lombok
17.
Bagian
Tengah Jawa,Jawa Timur,Madura
18.
Daerah
Kerajaan,Solo,Yogyakarta,Jawa Barat (
19.
Parahiyangan,Sunda,Jakarta,Banten)
a.
Sifat
hukum adat
Hukum adat yang berlaku dimasyarakat bersifat dinamis,bukan statis.
b.
Hukum
adat dan peraturan perundang-undangan RI
Dalam UUD RI 1945,pasal 19
no.2 ayat 2 berbunyi:”Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsif NKRI yang diatur dalam UU.
BAB IV
HUKUM TANAH
A.
HAK PURBA (PERTUANAN,ULAYAT) DIMASYARAKAT
Hak purba ialah hak yang dipunyai oleh suatu suku
(clan/gens/stam),sebuah serikat desa-desa atau biasanya oleh sebuah desa saja
untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya.
Beberapa ciri dari hak purba diantaranya :
1.
Hanya
persekutuan hukum itu sendiri beserta para warganya yang berhak dengan bebas mempergunakan tanha-tanah liar
diwilayah kekuasaannya.
2.
Hak
purba tidak dapat dilepaskan,dipindah tangankan.
3.
Hak
purba meliputi juga tanah yang sudah digarap,yang sudah diliputioleh hak
perorangan.
Hak purba persekutuan hukum diakui dengan tegasdi dalam UUPA (UU No.5/1960,LN
1960/104). Dalam pasal 3 dinyatakan : “Dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 1+2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari
masyarakat-masyarakat hukum adat,sepanjang menurut kenyataannya masih ada,harus
sedemikan rupa,sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang
berdasarkan atas persatuan bangsa,serta tidak boleh bertentangan dengan
peraturan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi”.
Tentang pelaksanaan hak ulayat itu dijelaskan dalam pasal 5 UUPA
sebagai berikut :” hukum agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasa
adalah hukum adat,sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
negara,yang berdasarkan atas persatuan negara,dengan sosialisme Indonesia serta
dengan peraturan –peraturan yang tercaantum dalam undang-undang ini dan
undang-undang yang lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang
berdasarkan hhukum agama.
B.
HAK PERORANGAN
Hak perorangan ialah suatu hak yang diberikan kepada warga desa
ataupu orang luar atas sebidang tanah yang berada diwilayah hak purba
persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis hak perorangan yang terpenting ada 5,yaitu:
1.
Hak
milik
Hak milik merupakan hak terkuat diantara masyarakat.
2.
Hak
wenang pilih
Misalnya, hak yang diperoleh pengolah tanah,lebih utama dari yang
lain,untuk mengerjakan sawah atau ladangnya yang berangsur-angsur membelukar
kembali setelah panen.
3.
Hak
menikmati hasil,hak pakai dan hak menggarap
Hak yang dapat diperoleh ,baik oleh warga persekutuan hukum sendiri
maupun orang lain.
4.
Hak
imbalan jabatan
Ialah hak seorang pamong desa atas tanah jabatan yang ditunjuk
untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh menikmati hasil dari tanah itu selama
ia memegang jabatannya.
5.
Hak
wenang beli
Ialah hak seseorang lebih
utama daripada yang lain,untuk mendapat kesempatan membeli tanah tetangganya
dengan herga yang sama.
C.
PENGARUH TERHADAP HUKUM TANAH ADAT
Faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi hukum tanah adat datangnya
dari :
a.
Raja-raja
Ø Yang merusak(penggantian kepala-kepala persekutuan hukum,pengambil
alihan tanah persekutuan hukum oleh raja,dan pemberian hak terhadap pegawai
raja untuk memungut pajak atas persekutuan-persekutuan tersebut)
Ø Yang memperkuat(penguatan susunan organisasi
persekutuan-persekutuan hukum yang terletak diluar wilayah negara agung,agar
kewajiban membayar pajak dan mengerahkan tenaga pekerja dapt ditlaksanakan
sebaik-baiknya)
b.
Pemerintah
kolonial.gubernmmen
Ø Pajak bumi(landrent)oleh raffles
Ø Cultuurstelsel dari gubernur-jendral Van den Bosh
Ø Agrarische Wet, agrarische Besluit,Domeinverklaring
Ø Verveemdingsverbod
BAB V
TRANSAKSI TANAH
Transaksi tanah,sejenis pejanjian timbal-balik yang bersifat riil,dilapangan hukum harta
kekayaan,merupakan salah satu bentuk perbuatan tunai dan berobyek tanah.
Intinya ialah : penyerahan benda yang berjalan serentak dengan dengan
penerimaan pembayaran tunai .perbuatan menyerahkan itu dinyatakan dengan
istilah jual.
Di dalam hukum tanah transaksi jual dapat mengandung 3 maksud :
a.
Menjual
gadai
Yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang
secara tunai ,dengan ketentuan: si penjual tetap berhak atas pengembalian tanah
dengan jalan menebusnya kembali.
b.
Menjual
lepas
Yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang
secara tunai,tanpa hak menebus kembali. Jadi,penyerahan itu berlaku untuk
seterusnya atau selamanya.
c.
Menjual
tahunan
Yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang
secara tunai ,dengan janji : tanpa suatu perbuatan hukum lagi,tanah itu akan
kembali dengan sendirinya kepada
pemiliknya,sesudah berlalu beberapa tahun atau beberapa kali panen (menurut
perjanjian).
Dalam pengertian tanah itu termasuk pula perairan,misalnya :
empang,tebat,tambak ikan. Transaksi yang dilakukan dengan bantuan kesaksian
kepala persekutuan hukum menjadi terang ,terlindung dalam lalu lintas hukum
yang bebas , khususnya terhadap
kemungkinan gugatan pihak ketiga.
BAB VI
HUKUM
KEKERABATAN
A.
HUBUNGAN ANAK DENGAN ORANG TUANYA
Adanya perbedaan antara hubungan kekerabatan sebagai pengertian
umum dan hubunan anak dengan orang tuanya sebagai hubungan khusus.hal ini
diperlukan karena :
a.
Sistem
kekerabatan patrilinial
“anak laki-laki yang dianggap
penerus keturunannya”
b.
Sistem
kekerabatan matrilinial
“hanya anak perempuan yang dianggap
sebagai penerus keturunan”
c.
Sistem
kekerabatan bilateral/parental
“anak laki-laki dan perempuan
sama-sama dianggap sebagai penerus keturunan”
Anak yang lahir didalam perkawinan,beribu wanita yang melahirkannya
dan berayah pria suami ibunya,penyebab kelahiran dia. Di dalam perumusan itu
tersimpul penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjaditerhadap keadaan normal
: “salah satu contohnya diwilayah-wilayah tertentu terdapat rasa benci yang
mendalam kepada ibu yang tidak menikah ,beserta anaknya. Tetapi berhubungan
dengan itu, baik dahulu maupun sekarang orang mengenal lembaga-lembaga yang
bermaksud melepaskan ibu dan anaknya dari nasib yang malang itu,diantaranya
dengan cara :
a.
Kawin
paksa
Yaitu wanita yang menunjuk seorang pria sebagai orang yang
menghamilinya,baik itu tunangannya maupun bukan.
b.
Kawin
darurat
Yaitu kawinnya seorang wanita dengan sembarang pria (misalnya
kepala desa)dengan seorang wanita hamil,supaya kelahiran bayinya nanti terjadi
didalam ikatan perkawinan yang sah.
B.
HUBUNGAN ANAK DENGAN KELOMPOK-KELOPMOK KERABAT
Yang masih memerlukan penyelidikan mendalam ialah persoalan,apakah
seorang anak luar kawin yang didalam lingkungan hidupnya tetap dinilai rendah
sebagai “haram jadah”,karena ibu tak nikah bersama anaknya hampir-hampir tidak
ditoleransikan di dalam paguyuban hidup itu,derajat hubungannya dengan kelompok
kerabat ibunya seperti anak sah :
a.
Di
wilayah yang satu,anak luar kawin itu berada di luar kelompok kekerabatan.
b.
Di
wilayah yang lain,nampaknya dalam hal ini tidak ada pembedaan antara anak luar
dan anak sah. Bila orang mengakui hubungan antara anak luar kawin dengan
ayahnya,maka hal ini berlaku pula terhadap kelompok kerabatnya.
Sementara di dalam lingkungan hukum,hubungan antara kelompok
kerabat ayah dan anak adalah sama dengan kelompok kerabat ibu dengan anak yang
bersangkutan.ini terdapat di dalam susunan tertib parental. Larangan dan
kecenderungan kawin,hak waris, kewajiban memberi nafkah,semua hubungan hukum itu
berintensitas sama ke kedua jurusan.
Di beberapa lingkungan hukum lainnya terdapat tata kekerabatan
sosial yang bersifat patrilinial dan matrilinial. Ini berarti bahwa,pertama :
kelompok-kelompok kerabat yang dapat dikenal sebagai kesatuan sosial karena susunannya
ke dalam dan karena sebagai kebulatan berhubungan dengan
tanah,rumah,benda-benda lain,dengan nama, gelar, pangkat adat,dan
sebagainya,tersusun berdasarkan prinsip keturunan yang khusus,,sehingga hanya
bermakna dan berkonsekuensi bagi mereka yang :
§ Berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis/pancar
laki-laki,atau
§ Berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis/pancar perempuan.
C.
PEMELIHARAAN ANAK YATIM (PIATU)
Bila di dalam suatu keluarga orang tuanya tinggal seorang,sedang
disitu masih ada anak-anak yang belum dewasa,maka yang selanjutnya melakukan
kekuasaan orang tua yang masih tinggal itu,kecuali jika anak-anak tadi
diserahkan kepada kelompok kerabat si mati,seperti halnya dikalangan orang
dayak-ngaju kalau suaminya itu orang luar atau asing.
Jika di dalam wilayah bertata kerabatan parental,akan tetapi kedua
orang tuanya tidak ada lagi,maka yang wajib mengurus dan memeliharanya ialah
kerabat terdekat dari salah satu diantara kedua belah kelompok yang
berkemampuan terbaik pula.
Sedangkan diwilayah khusus,jika yang meninggal adalah salah satu
orang tua yang tidak menyerahkan anak-anaknya ke dalam kekuasaan kepala
kerabatnya sendiri,maka orang tua yang masih hidup itu melanjutkan sendiri
“kekuasaan orang tua” dibawah naungan otoritas kerabatnya.
Dan jika kedua orang tua meninggal,maka kekuasaan atas
anak-anak(pemeliharaan diri maupun hartanya)di dalam tat kekerabatan
berkonsekuensi unilateral jatuh (menetap) di tangan kepala-kepala atau
pengetua-pengetua kerabat yang sudah menguasai seluruh keluarganya.
D.
PENGANGKATAN ANAK
Adopsi yang terdapat merata di seluruh nusantara,ialah suatu
perbuatan memungut seorang anak dari luar ke dalam kerabat,sehingga terjalin
suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kekerabatan biologis.
BAB VII
HUKUM PERKAWINAN
A.
PERKAWINAN
Di dalam persekutuan-persekutuan hukum yang merupakan
kesatuan-kesatuan susunan rakyat,yaitu persekutuan desa dan wilayah,maka
perkawinan para warganya merupakan unsur penting didalam peralihannya kepada
inti sosial dari masyarakat. Perkawinan dapat pula mempertahankan gengsi
/martabat kelas-kelas di dalam dan di luar persekutuan ,dalam hal ini
perkawinan adalah urusan kelas.
Berbagai fungsi perkawinan itu bermanifestasi di dalam campur
tangan kepala-kepala kerabat (clan).
Menurut cara terjadinya perkawinan,maka dibedakan menjadi :
Ø Kawin pinang
Ø Kawin lari bersama
Ø Kawin bawa lari
B. PEMUTUSAN
PERKAWINAN
a.
Perceraian
menurut hukum adat
§ Sistem patrilinial
§ Khusus kalimantan
§ Alasan umum : zina istri
§ Bercerai atas persetujuan
§ Paksaan sepihak
b.
Perceraian
menurut hukum islam
§ Talak (pelepasan)
§ Khul’ (membayar penebus talak)
§ Taklik
§ Fasakh (pembubaran perkawinan oleh hakim)
§ Murtad
§ Syikak(perpecahan yang tidak mungkin dipulihkan kembali)
C.
HUKUM HARTA PERKAWINAN
Pada umumnya harta kekayaan keluarga itu dapat dibedakan dalam 4
bagian, yaitu
a.
Harta
warisan
Harta warisan dibagikan semasa hidup atau sesudah si pewaris
meninggal untuk slaah seorang di antara suami istri,dari kerabatnya
masing-masing.
b.
Harta
yang diperoleh pribadi
Yaitu harta diperoleh atas usaha dan untuk diri sendiri oleh suami
atau istri masing-masing sebelum atau selama perkawinan.
c.
Harta
perkawinan bersama
Yaitu harta yang diperoleh suami istri selam perkawinan atas usaha
dan sebagai milik bersama.
d. Harta yang dihadiahkan pada saat upacara perkawinan.
BAB VIII
HUKUM WARIS
A.
TAK TERBAGINYA HARTA BENDA
Tidak terbaginya harta peninggalan ini disementara lingkungan hukum
berhubungan dengan asas bahwa harta benda yang diterima dari nenek-moyang tidak
mungkin dimiliki selain daripada bersama-sama dengan para ahli waris lainnya
yang secara keseluruhan merupakan kesatuan yang tak terbagi.
Salah satu kemungkinan harta kekayaan tersebut tak terbagi karena :
a.
Tidak
mungkin terjadi
b.
Kelompok
kerabat mempunyai hak bersama
Bila harta kerabat semacam itu terbengkalai karena kerabatnya
punah,maka harta tersebut dapat jatuh ketangan kerabat-kerabat yang karibatau
bila mereka tidak ada,kepada masyarakat.
B.
PEMBAGIAN SEMASA HIDUP DAN WASIAT
Pembagian harta kekayaan semasa hidup sipemilik merupakan kebalikan
dari tetap tak terbaginya harta peninggalan,meskipun kedua-duanya berdasarkan
pokok pikiran yang sama. Diwaktu anak menjadi dewasa,meninggalkan rumah orang
tuanya,membentuk keluarga mandiri,ia sering kali dibekali tanah
pertanian,pekarangan dengan rumahnya,ternak,benda-benda tersebut sejak semula
menjadi dasar materiil keluarga baru dan merupakan bagiannya di dalam harta
keluarga,yang kelak akan diperhitungkan pada pembagian harta
peninggalan,sesudah kedua orang tuanya meninggal.
C.
PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Bila seorang pewaris semasa hidupnya tidak mewwariskan seluruh
hartanya dengan jalan pembekalan,dan jika sesudah dipotong utang-utang masih
terdapat kelebihan,maka harta peninggalan tersebut dapat dibiarkan untuk tak
terbagi ataupun dibagi-bagi pada waktunya.
BAB XI
HUKUM DELIK
ADAT
A.
PENGERTIAN BARAT
Suatu delik akan kehilangan sifatnya sebagai delik jika ancaman
pidananya dicabut oleh undang-undang. Setelah undang-undang melenyapkan ancaman
pidananya,maka tindakan yang bersangkutan mungkin masih bersifat ilegal,masih
melanggar hukum,tetapi tindakan itu sudah tidak lagi termasuk lapangan hukum
pidana.
B.
SIFAT PELANGGRAN HUKUM ADAT
Hukum adat tidak mengadakan pemisahan antara pelanggaran contohnya
pemerkosaan akan tetapi hukum yang mmewajibkan tuntutan memperbaiki kembali
hukum dilapangan hukum pidana (dimuka hakim pidana) dengan pelanggaran hukum
yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata (dimuka hakim perdata).
Berhubungan dengan itu, di dalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara dalam hal penuntutan
acara perdata dan penuntutan secara kriminal.
C.
LAHIRNYA DELIK ADAT
Delik adat ( pelanggaran hukum adat ) lahir,berkembang dan kemudian
lenyap,artinya : tindakan-tindakan yang mula-mula merupakan pelanggaran
hukum,lambat laun tidak lagi melanggar hukum karena hukum berubah. Segala
sesuatu berjalan sesuai dengan jalannya perubahan rasa keadilan rakyat. Dan
rasa keadilan itu bergerak berhubung dengan pertumbuhan hidup masyarakat yang
selalu dipengaruhi oleh segal faktor lahir dan batin.
D.
ALIRAN PIKIRAN TRADISIONAL
Aliran pikiran tradisional Indonesia pada umumnya bersifat
kosmis,meliputi segala nya sebagai kesatuan. Umat manusia adalah sebagian dari
alam semesta,tidak ada pemisah-misahan dari berbagai macam lapangan hidup.
Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada
pemisahan antara manusia dengan makhluk-makhluk lain. Segala sesuatu bercampur-baur, bersangkut-paut,
jalin-menjalin dan segala sesuatu pengaruh-mempengaruhi.
Aliran pikiran kosmis ini merupakan latar belakang hukum
pelanggaran adat. Yang paling utama pentingnya bagi masyarakat ialah adanya
keseimbangan,keselarasan dan keserasian antara dunia lahir dan dunia gaib.
E.
SISTEM TERBUKA
Berlainan dengan hukum kriminal barat,hukum adat tidak mempunyai
sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem “pre-existente
regels”,artinya : tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan
lebih dahulu,jadi tidak ada aturan semacam pasal 1 KUHP.
Di dalam hukum adat memang ada juga pelanggaran-pelanggaran, yaitu
tindakan-tindakan yang melanggar norma atau peraturan hukum yang telah berlaku
lebih dahulu,tetapi mungkin juga yang
melanggar tindakan itu adalah suatu perbuatan.
Sumber :
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia, (Refika Aditama, Bandung: 2009), cet. I
Soerjono soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Rajawali Pers,
Jakarta: 2010) cet. II
Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, (Penerbit Liberty, Yogyakarta: 2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar