Selasa, 27 Mei 2014

risume hukum adat



BAB I
PENGERTIAN DASAR

A.    ISTILAH

Istilah hukum adat merupakan terjemahan darinistilah belanda :”Adat-recht”,yang pertama kali dikemukakan oleh : snouck hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya : “de atjehers”(orang-orang aceh).Kemudian dilanjutkan oleh Van Vollenhoven yang menulis buku tentang hukum adat dalam 3 jilid yaitu buku yang berjudul “Het Adat-recht van Nederlandsch indie”hukum adat hindia-belanda.

B.     UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT

Hukum adat memiliki unsur diantaranya:
Ø Unsur asli
Ø Unsur agama
Hukum asli yang tidak tertulis yang memberi pedoman kepada sebagian besar orang indonesia dalam kehidupan sehari-hari,dalam hubungan antara satu dengan yang lainnya baik didesa maupun dikota.
Disamping bagian tidak tertulis dari hukum asli adapula bagian yang tertulis,yaitu : piagam,perintah-perintah raja,dan lain sebagainya.
Dibandingkan dengan yang tidak tertulis,maka bagian yang tertulis ini sedikit,tidak berpengaruh dan sering diabaikan.

C.    DEFINISI

1.      Van vollenhoven
Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu : hukum)dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu : adat).
Ø  Positif : hukum yang dinyatakan disini dan kini.
Ø  Sanksi : konsekuensi dari pihak lain atas pelanggaran suatu norma.
Ø  Kodifikasi : pembukuan sistematis suatu daerah hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat,lengkap dan tuntas.
2.      Bushar Muhammad
Mengatakan bahwa membuat definisi hukum adat itu sulit sekali karena:
1.      Hukum adat itu masih dalam pertumbuhan.
2.      Hukum adat secara langsung selalu membawa kita kepada 2 keadaan yang justru merupakan sifat dan pembawaan hukum adat tersebut,karena:
a.       Tertulis atau tidak tertulis;
b.      Pasti atau tidak pasti;
c.       Hukum raja atau hukum rakyat;
Menurut pasal 32 UUDS 1950 yang berbunyi sebagai berikut:
“setiap orangyang ada didaerah negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis dan kepada penguasa”.
3.      Prof. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum adat ialah : keseluruhan aturan tingkah laku yang “adat” dan sekaligus “hukum” pula. Dengan kata lain hukum adat ialah keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis. Serta berdasarkan pasal 32 UUDS 1945,hukum adat ialah: hukum yang tidak tertulis.
4.      Supomo
Supomo memberi makna yang luas tentang apa yang dimaksud dengan”Aturan-aturan hukum yang tak tertulis”,diantaranya ialah : hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup,baik dikota maupun didesa.

BAB II
DASAR PERUNDANG-UNDANGAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
           
A.    UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Didalam UUD 1945 yang dinyatakan berlaku kembali dengan dekrit presiden  tanggal 5 juli 1959,tidak ada satu pasal pun yang memuat dasar berlakunya hukum adat tersebut. Menurut peraturan peralihan II UUD tersebut maka : segala badan yang negara dan peraturan yang ada,masih berlaku selama belum ada peraturan UU yang baru.
B.     UUDS TAHUN 1950

Di dalam pasal 104 ayat 1,ditentukan :” segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman tersebut.
Tetapi ketentuan yang memuat dasar konstitusional berlakunya hukum adat tersebut sampai sekarang belum diberi peraturan pelaksanaanya.
                                                                                       
C.    PASAL 131 AYAT 2 SUB b

Menurut ketentuan tersebut maka bagi golongan hukum indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka,tetapi bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkannya,maka badan legislatif menentukan :
1.      Hukum Eropa
2.      Hukum Eropa yang telah diubah
3.      Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama
4.      Hukum baru

D.    UU DARURAT NO.1 TAHUN 1951

Lembaran negara No.9 yang berbunyi : “tindakan –tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan,kekuasaan dan acara pengadilan sipil”.

BAB III
HUKUM ADAT DAN HUKUM KEBIASAAN


Hukum adat yaitu hukum yang berlaku dimasyarakat secara turun-temurun dan dapat memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan mengandung religio magis. Sedangkan hukum kebiasaan adalah hukum yang ada dimasyarakat apabila tidak dilaksanakan tidak mendapat sanksi dan tidak mengandung religio magis.
Konveksi yaitu peraturan-peraturan ketatanegaraan yang sifatnya tidak tertulis. Misalnya pidato-pidato Presiden  atau pidato-pidato menjelang hari kemerdekaan juga disebut sebagai hukum adat(the living law).
Adat menjadi hukum adat:
§  Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang.
§  Diyakini oleh masyarakat bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan.
§  Akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan.
Adat pertama kali dikenalkan oleh Snovck hurgroje dalam bukunya “adatrecth”kemudian dipopolerkan oleh Van Vollenhoven.
Wilayah berlakunya hukum adat(adatrecth ringen) dibagi menjadi 18 bagian wilayah,diantaranya:
1.      Aceh
2.      Tanah Gayo,Alas dan Batak, Nias
3.      Minangkabau,Mentawai
4.      Sumatera Selatan,Bengkulu,Lampung,Palembang,Jambi,Enggano
5.      Daerah Melayu (banjar)
6.      Bangka dan Belitung
7.      Kalimantan (Dayak,Kalimantan barat,Kapuas Hulu,kalimantan tenggara,Mahakan Hulu Pasir,Dayak Kenya,Dayak Klementen,Dayak Landak,Dayak Tayan,Dayak Lawangan dll)
8.      Minahasa
9.      Gorontalo
10.  Toraja
11.  Sulawesi Selatan(Bugis,Bone,Goa,Leikeng,Poure,Mandar,Makassar,Selayar,Muna).
12.  Kepulauan Ternate
13.  Maluku,Ambon
14.  Irian
15.  Kepulauan Timor
16.  Bali,Lombok
17.  Bagian Tengah Jawa,Jawa Timur,Madura
18.  Daerah Kerajaan,Solo,Yogyakarta,Jawa Barat (
19.  Parahiyangan,Sunda,Jakarta,Banten)

a.       Sifat hukum adat
Hukum adat yang berlaku dimasyarakat bersifat dinamis,bukan statis.
b.      Hukum adat dan peraturan perundang-undangan RI
Dalam  UUD RI 1945,pasal 19 no.2 ayat 2 berbunyi:”Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif  NKRI yang diatur dalam UU.

BAB IV
HUKUM TANAH

A.    HAK PURBA (PERTUANAN,ULAYAT) DIMASYARAKAT

Hak purba ialah hak yang dipunyai oleh suatu suku (clan/gens/stam),sebuah serikat desa-desa atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya.
Beberapa ciri dari hak purba diantaranya :
1.      Hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta para warganya yang berhak  dengan bebas mempergunakan tanha-tanah liar diwilayah kekuasaannya.
2.      Hak purba tidak dapat dilepaskan,dipindah tangankan.
3.      Hak purba meliputi juga tanah yang sudah digarap,yang sudah diliputioleh hak perorangan.
Hak purba persekutuan hukum diakui dengan tegasdi dalam UUPA (UU No.5/1960,LN 1960/104). Dalam pasal 3 dinyatakan : “Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1+2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,sepanjang menurut kenyataannya masih ada,harus sedemikan rupa,sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa,serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi”.
Tentang pelaksanaan hak ulayat itu dijelaskan dalam pasal 5 UUPA sebagai berikut :” hukum agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasa adalah hukum adat,sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara,yang berdasarkan atas persatuan negara,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan –peraturan yang tercaantum dalam undang-undang ini dan undang-undang yang lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan hhukum agama.

B.     HAK PERORANGAN

Hak perorangan ialah suatu hak yang diberikan kepada warga desa ataupu orang luar atas sebidang tanah yang berada diwilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis hak perorangan yang terpenting ada 5,yaitu:
1.      Hak milik
Hak milik merupakan hak terkuat diantara masyarakat.
2.      Hak wenang pilih
Misalnya, hak yang diperoleh pengolah tanah,lebih utama dari yang lain,untuk mengerjakan sawah atau ladangnya yang berangsur-angsur membelukar kembali setelah panen.
3.      Hak menikmati hasil,hak pakai dan hak menggarap
Hak yang dapat diperoleh ,baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupun orang lain.
4.      Hak imbalan jabatan
Ialah hak seorang pamong desa atas tanah jabatan yang ditunjuk untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh menikmati hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatannya.
5.      Hak wenang beli
Ialah hak seseorang  lebih utama daripada yang lain,untuk mendapat kesempatan membeli tanah tetangganya dengan herga yang sama.

C.    PENGARUH TERHADAP HUKUM TANAH ADAT

Faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi hukum tanah adat datangnya dari :
a.       Raja-raja
Ø  Yang merusak(penggantian kepala-kepala persekutuan hukum,pengambil alihan tanah persekutuan hukum oleh raja,dan pemberian hak terhadap pegawai raja untuk memungut pajak atas persekutuan-persekutuan tersebut)
Ø  Yang memperkuat(penguatan susunan organisasi persekutuan-persekutuan hukum yang terletak diluar wilayah negara agung,agar kewajiban membayar pajak dan mengerahkan tenaga pekerja dapt ditlaksanakan sebaik-baiknya)
b.      Pemerintah kolonial.gubernmmen
Ø  Pajak bumi(landrent)oleh raffles
Ø  Cultuurstelsel dari gubernur-jendral Van den Bosh
Ø  Agrarische Wet, agrarische Besluit,Domeinverklaring
Ø  Verveemdingsverbod
                              
BAB V
TRANSAKSI TANAH

Transaksi tanah,sejenis pejanjian timbal-balik  yang bersifat riil,dilapangan hukum harta kekayaan,merupakan salah satu bentuk perbuatan tunai dan berobyek tanah. Intinya ialah : penyerahan benda yang berjalan serentak dengan dengan penerimaan pembayaran tunai .perbuatan menyerahkan itu dinyatakan dengan istilah jual.
Di dalam hukum tanah transaksi jual dapat mengandung 3 maksud :
a.       Menjual gadai
Yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai ,dengan ketentuan: si penjual tetap berhak atas pengembalian tanah dengan jalan menebusnya kembali.
b.      Menjual lepas
Yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai,tanpa hak menebus kembali. Jadi,penyerahan itu berlaku untuk seterusnya atau selamanya.
c.       Menjual tahunan
Yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai ,dengan janji : tanpa suatu perbuatan hukum lagi,tanah itu akan kembali dengan sendirinya  kepada pemiliknya,sesudah berlalu beberapa tahun atau beberapa kali panen (menurut perjanjian).
Dalam pengertian tanah itu termasuk pula perairan,misalnya : empang,tebat,tambak ikan. Transaksi yang dilakukan dengan bantuan kesaksian kepala persekutuan hukum menjadi terang ,terlindung dalam lalu lintas hukum yang bebas , khususnya  terhadap kemungkinan gugatan pihak ketiga.

BAB VI
HUKUM KEKERABATAN
A.    HUBUNGAN ANAK DENGAN ORANG TUANYA

Adanya perbedaan antara hubungan kekerabatan sebagai pengertian umum dan hubunan anak dengan orang tuanya sebagai hubungan khusus.hal ini diperlukan karena :
a.          Sistem kekerabatan patrilinial
“anak laki-laki yang dianggap penerus keturunannya”
b.         Sistem kekerabatan matrilinial
“hanya anak perempuan yang dianggap sebagai penerus keturunan”
c.          Sistem kekerabatan bilateral/parental
“anak laki-laki dan perempuan sama-sama dianggap sebagai penerus keturunan”

Anak yang lahir didalam perkawinan,beribu wanita yang melahirkannya dan berayah pria suami ibunya,penyebab kelahiran dia. Di dalam perumusan itu tersimpul penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjaditerhadap keadaan normal : “salah satu contohnya diwilayah-wilayah tertentu terdapat rasa benci yang mendalam kepada ibu yang tidak menikah ,beserta anaknya. Tetapi berhubungan dengan itu, baik dahulu maupun sekarang orang mengenal lembaga-lembaga yang bermaksud melepaskan ibu dan anaknya dari nasib yang malang itu,diantaranya dengan cara :
a.       Kawin paksa
Yaitu wanita yang menunjuk seorang pria sebagai orang yang menghamilinya,baik itu tunangannya maupun bukan.
b.      Kawin darurat
Yaitu kawinnya seorang wanita dengan sembarang pria (misalnya kepala desa)dengan seorang wanita hamil,supaya kelahiran bayinya nanti terjadi didalam ikatan perkawinan yang sah.

B.     HUBUNGAN ANAK DENGAN KELOMPOK-KELOPMOK KERABAT

Yang masih memerlukan penyelidikan mendalam ialah persoalan,apakah seorang anak luar kawin yang didalam lingkungan hidupnya tetap dinilai rendah sebagai “haram jadah”,karena ibu tak nikah bersama anaknya hampir-hampir tidak ditoleransikan di dalam paguyuban hidup itu,derajat hubungannya dengan kelompok kerabat ibunya seperti anak sah :
a.       Di wilayah yang satu,anak luar kawin itu berada di luar kelompok kekerabatan.
b.      Di wilayah yang lain,nampaknya dalam hal ini tidak ada pembedaan antara anak luar dan anak sah. Bila orang mengakui hubungan antara anak luar kawin dengan ayahnya,maka hal ini berlaku pula terhadap kelompok kerabatnya.
Sementara di dalam lingkungan hukum,hubungan antara kelompok kerabat ayah dan anak adalah sama dengan kelompok kerabat ibu dengan anak yang bersangkutan.ini terdapat di dalam susunan tertib parental. Larangan dan kecenderungan kawin,hak waris, kewajiban memberi nafkah,semua hubungan hukum itu berintensitas sama ke kedua jurusan.
Di beberapa lingkungan hukum lainnya terdapat tata kekerabatan sosial yang bersifat patrilinial dan matrilinial. Ini berarti bahwa,pertama : kelompok-kelompok kerabat yang dapat dikenal sebagai kesatuan sosial karena susunannya ke dalam dan karena sebagai kebulatan berhubungan dengan tanah,rumah,benda-benda lain,dengan nama, gelar, pangkat adat,dan sebagainya,tersusun berdasarkan prinsip keturunan yang khusus,,sehingga hanya bermakna dan berkonsekuensi bagi mereka yang :
§  Berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis/pancar laki-laki,atau
§  Berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis/pancar perempuan.

C.    PEMELIHARAAN ANAK YATIM (PIATU)

Bila di dalam suatu keluarga orang tuanya tinggal seorang,sedang disitu masih ada anak-anak yang belum dewasa,maka yang selanjutnya melakukan kekuasaan orang tua yang masih tinggal itu,kecuali jika anak-anak tadi diserahkan kepada kelompok kerabat si mati,seperti halnya dikalangan orang dayak-ngaju kalau suaminya itu orang luar atau asing.
Jika di dalam wilayah bertata kerabatan parental,akan tetapi kedua orang tuanya tidak ada lagi,maka yang wajib mengurus dan memeliharanya ialah kerabat terdekat dari salah satu diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan terbaik pula.
Sedangkan diwilayah khusus,jika yang meninggal adalah salah satu orang tua yang tidak menyerahkan anak-anaknya ke dalam kekuasaan kepala kerabatnya sendiri,maka orang tua yang masih hidup itu melanjutkan sendiri “kekuasaan orang tua” dibawah naungan otoritas kerabatnya.
Dan jika kedua orang tua meninggal,maka kekuasaan atas anak-anak(pemeliharaan diri maupun hartanya)di dalam tat kekerabatan berkonsekuensi unilateral jatuh (menetap) di tangan kepala-kepala atau pengetua-pengetua kerabat yang sudah menguasai seluruh keluarganya.

D.    PENGANGKATAN ANAK

Adopsi yang terdapat merata di seluruh nusantara,ialah suatu perbuatan memungut seorang anak dari luar ke dalam kerabat,sehingga terjalin suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kekerabatan biologis.

BAB VII
HUKUM PERKAWINAN

A.    PERKAWINAN

Di dalam persekutuan-persekutuan hukum yang merupakan kesatuan-kesatuan susunan rakyat,yaitu persekutuan desa dan wilayah,maka perkawinan para warganya merupakan unsur penting didalam peralihannya kepada inti sosial dari masyarakat. Perkawinan dapat pula mempertahankan gengsi /martabat kelas-kelas di dalam dan di luar persekutuan ,dalam hal ini perkawinan adalah urusan kelas.
Berbagai fungsi perkawinan itu bermanifestasi di dalam campur tangan kepala-kepala kerabat (clan).
Menurut cara terjadinya perkawinan,maka dibedakan menjadi :
Ø Kawin pinang
Ø Kawin lari bersama
Ø Kawin bawa lari
                    
B.     PEMUTUSAN PERKAWINAN
a.       Perceraian menurut hukum adat
§  Sistem patrilinial
§  Khusus kalimantan
§  Alasan umum : zina istri
§  Bercerai atas persetujuan
§  Paksaan sepihak
b.      Perceraian menurut hukum islam
§  Talak (pelepasan)
§  Khul’ (membayar penebus talak)
§  Taklik
§  Fasakh (pembubaran perkawinan oleh hakim)
§  Murtad
§  Syikak(perpecahan yang tidak mungkin dipulihkan kembali)

C.    HUKUM HARTA PERKAWINAN
Pada umumnya harta kekayaan keluarga itu dapat dibedakan dalam 4 bagian, yaitu
a.       Harta warisan
Harta warisan dibagikan semasa hidup atau sesudah si pewaris meninggal untuk slaah seorang di antara suami istri,dari kerabatnya masing-masing.
b.      Harta yang diperoleh pribadi
Yaitu harta diperoleh atas usaha dan untuk diri sendiri oleh suami atau istri masing-masing sebelum atau selama perkawinan.
c.       Harta perkawinan bersama
Yaitu harta yang diperoleh suami istri selam perkawinan atas usaha dan sebagai milik bersama.
d.      Harta yang dihadiahkan pada saat upacara perkawinan.
BAB VIII
HUKUM WARIS

A.    TAK TERBAGINYA HARTA BENDA

Tidak terbaginya harta peninggalan ini disementara lingkungan hukum berhubungan dengan asas bahwa harta benda yang diterima dari nenek-moyang tidak mungkin dimiliki selain daripada bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang secara keseluruhan merupakan kesatuan yang tak terbagi.
Salah satu kemungkinan harta kekayaan tersebut tak terbagi karena :
a.       Tidak mungkin terjadi
b.      Kelompok kerabat mempunyai hak bersama
Bila harta kerabat semacam itu terbengkalai karena kerabatnya punah,maka harta tersebut dapat jatuh ketangan kerabat-kerabat yang karibatau bila mereka tidak ada,kepada masyarakat.

B.     PEMBAGIAN SEMASA HIDUP DAN WASIAT

Pembagian harta kekayaan semasa hidup sipemilik merupakan kebalikan dari tetap tak terbaginya harta peninggalan,meskipun kedua-duanya berdasarkan pokok pikiran yang sama. Diwaktu anak menjadi dewasa,meninggalkan rumah orang tuanya,membentuk keluarga mandiri,ia sering kali dibekali tanah pertanian,pekarangan dengan rumahnya,ternak,benda-benda tersebut sejak semula menjadi dasar materiil keluarga baru dan merupakan bagiannya di dalam harta keluarga,yang kelak akan diperhitungkan pada pembagian harta peninggalan,sesudah kedua orang tuanya meninggal.

C.    PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN

Bila seorang pewaris semasa hidupnya tidak mewwariskan seluruh hartanya dengan jalan pembekalan,dan jika sesudah dipotong utang-utang masih terdapat kelebihan,maka harta peninggalan tersebut dapat dibiarkan untuk tak terbagi ataupun dibagi-bagi pada waktunya.
BAB XI
HUKUM DELIK ADAT

A.    PENGERTIAN BARAT

Suatu delik akan kehilangan sifatnya sebagai delik jika ancaman pidananya dicabut oleh undang-undang. Setelah undang-undang melenyapkan ancaman pidananya,maka tindakan yang bersangkutan mungkin masih bersifat ilegal,masih melanggar hukum,tetapi tindakan itu sudah tidak lagi termasuk lapangan hukum pidana.

B.     SIFAT PELANGGRAN HUKUM ADAT

Hukum adat tidak mengadakan pemisahan antara pelanggaran contohnya pemerkosaan akan tetapi hukum yang mmewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum dilapangan hukum pidana (dimuka hakim pidana) dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata (dimuka hakim perdata). Berhubungan dengan itu, di dalam sistem hukum adat tidak  ada perbedaan acara dalam hal penuntutan acara perdata dan penuntutan secara kriminal.
                                                                                  
C.    LAHIRNYA DELIK ADAT

Delik adat ( pelanggaran hukum adat ) lahir,berkembang dan kemudian lenyap,artinya : tindakan-tindakan yang mula-mula merupakan pelanggaran hukum,lambat laun tidak lagi melanggar hukum karena hukum berubah. Segala sesuatu berjalan sesuai dengan jalannya perubahan rasa keadilan rakyat. Dan rasa keadilan itu bergerak berhubung dengan pertumbuhan hidup masyarakat yang selalu dipengaruhi oleh segal faktor lahir dan batin.

D.    ALIRAN PIKIRAN TRADISIONAL

Aliran pikiran tradisional Indonesia pada umumnya bersifat kosmis,meliputi segala nya sebagai kesatuan. Umat manusia adalah sebagian dari alam semesta,tidak ada pemisah-misahan dari berbagai macam lapangan hidup. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia dengan makhluk-makhluk lain.  Segala sesuatu bercampur-baur, bersangkut-paut, jalin-menjalin dan segala sesuatu pengaruh-mempengaruhi.
Aliran pikiran kosmis ini merupakan latar belakang hukum pelanggaran adat. Yang paling utama pentingnya bagi masyarakat ialah adanya keseimbangan,keselarasan dan keserasian antara dunia lahir dan dunia gaib.

E.     SISTEM TERBUKA

Berlainan dengan hukum kriminal barat,hukum adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem “pre-existente regels”,artinya : tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu,jadi tidak ada aturan semacam pasal 1 KUHP.
Di dalam hukum adat memang ada juga pelanggaran-pelanggaran, yaitu tindakan-tindakan yang melanggar norma atau peraturan hukum yang telah berlaku lebih dahulu,tetapi mungkin  juga yang melanggar tindakan itu adalah suatu perbuatan.

Sumber :
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia, (Refika Aditama, Bandung: 2009), cet. I
Soerjono soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Rajawali Pers, Jakarta: 2010) cet. II
Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, (Penerbit Liberty, Yogyakarta: 2000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar