Selasa, 27 Mei 2014

yursprudensi






PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP YURISPRUDENSI


A.    penafsiran dan pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.[1]
Dalam hukum, Yurisprudensi merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat dalam rangka untuk selalu mengisi kekosongan dalam suatu aturan hukum maupun dalam menyatakan suatu putusan dalam hukum atas kasus-kasus yang sama, hal tersebut dibutuhkan dalam rangka demi kepastian hukum. Dalam setiap ilmu hukum baik itu hukum pidana, tata Negara, maupun hukum perdata Yurisprudensi semakin mendapatkan tempat karena dirasa hal tersebut sangat dibutuhkan demi untuk kepastian hukum. Diberbagai Negara khususnya Negara-negara yang menggunakan system common law Yurisprudensi justru menjadi sumber utama dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.
Sebelum kita membahas Yurisprudensi secara mendalam terlebih kita harus mengetahui apakah Yurisprudensi tersebut ? Yurisprudensi berasal dari bahasa latin ‘‘jurisprudentia”yang berarti pengetahuan hukum. Dalam pengertian teknis, Yurisprudensi itu dimaksudkan dengan sebagai putusan badan pengadilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga karena dapat disebut pula sebagai ‘‘rechtersrcht” (hukum ciptaan hakim). Menurut Hadjon, secara umum yang di maksud Yurisprudensi adalah peradilan. Akan tetapi, dalam arti sempit yang dimaksud dengan Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian tersebut, Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Menurut Algra dan Janssen, Yurisprudensi secara khusus begitu penting untuk pembentukan hukum. Kita menyebut juga hukum buatan hakim.
Saya menilai bahwa yurisprudensi ini tentunya sangat penting, yurisprudensi dapat dikatakan sebagai alternative untuk melengkapi kelemahan hukum tertulis yang kita ketahui bahwa hukum tertulis ( buatan manusia ) itu selalu terdapat kelemahan, hal tersebut dikarenakan kehidupan manusia yang dinamis seiring dengan perubahan zaman yang semakin meningkat. Ada berbagai kasus hukum yang penyelesaiannya tidak terdapat dalam aturan hukum yang mana hal ( kasus ) tersebut tentunya tidak boleh ditolak oleh penegak hukum dalam hal ini hakim karena dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
Namun pendapat lain, utamanya aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang itu sedemikian sempurnanya sehingga semua persoalan hukum yang ada di masyarakat sudah tertampung dalam undang-undang. Jadi hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka. Sangat jelas bahwa aliran legisme begitu menganggap bahwa undang-undang itulah yang menjadi acuan utama bagi para hakim dalam memutus perkara.
Namun terlepas dari perbedaan, penulis menilai bahwa yuris prudensi sangat di perlukan untuk menutupi kelemahan dari hukum tertulis sebab seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa hukum tertulis itu buatan manusia yang tidak sempurna, manusia itu selalu memiliki kealpaan seperti sifat dasarnya.
Sebagaimana yang disebutkan di atas bahwa yurisprudensia makin perlu untuk mendapat tempat dan perhatian bagi para hakim dalam memutus suatu perkara sebab kehidupan masyarakat yang berubah secara cepat dan interaksi masyarakat yang begitu luas bahkan interaksi dengan masyarakat internasional makin meningkat maka persoalan hukum pula makin beragam yang tentunya hakim harus memutus pula dengan cepat, namun persoalan kemudian muncul apabila aturan hukum tertulisnya tidak diatur maka peranan hakim sebagai pemutus suatu persoalan hukum begitu esensial. Dan disitulah peranan hakim yang mana hakim dapat menciptakan hukum atau yang disebut hukum ciptaan hakim.
Jika di katakana seperti diatas bahwa yurisprudensi sangat perlu di gunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara dengan catatan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, berarti yurisprudensi diakui dalam ilmu hukum.[2]
Yang menjadi persoalan, Apakah yurisprudensi termasuk sebagai sumber hukum? Untuk ini ada berbagai pendapat para sarjana :
Ø  Van apeldoorn : ia tidak membenarkan bahwa yurisprudensi itu merupakan sumber-sumber hukum. Putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya adalah factor dalam pembentukan hukum, hal ini untuk menghindari kasasi sehingga arrest-arrest hoge raad dijadikan pedoman oleh hakim-hakim bawahan, karena merupakan jalan yang terbaik.
Ø  Utrecht : ia mengatakan bahwa apabila keputusan-keputusan hakim yang memuat peraturan sendiri, kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lain, maka putusan hakim peratama menjadi sumber hukum bagi peradilan. Hukum yang termuat dalam keputusan semacam itu disebut hukum yurisprudensi.
Dari pendapat sarjana diatas dapat kita memahami bahwa yurisprudensi juga termasuk sumber hukum dengan catatan apabila suatu persoalan hukum tidak diatur dalam hukum tertulis maka yurisprudensi dapat di pergunakan oleh para hakim dalam memutus perkara tersebut, dari hal itulah penulis berpendapat bahwa yurisprudensi juga dapat dikatakan sebagai sumber hukum.[3]
Yurisprudensi juga biasa disebut Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan undang-undang, hukum hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin kemaslahatan umat manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti peraturan Allah yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad SAW. Juga dapat berarti cobaan bagi manusia apakah akan memilih Allah atau hawa nafsunya. Juga dapat berarti aturan dan jalan terang atau peraturan yang berlawanan dengan hawa nafsu manusia.
Berdasarkan pengertian kamus maupun penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah). 

B.     RUANG LINGKUP YURISPRUDENSI (SYARIAH)

Secara garis besar peraturan Allah yang diberikan kepada manusia terbagi menjadi dua yaitu pertama, peraturan yang bertalian dengan perbuatan manusia guna mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat ke-Agungan-Nya dan berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada manusia. Bagian ini sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, peraturan yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan kebaikan bersama dan mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Bagian kedua ini sering disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta waris, penggunaan barang atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai kemaslahatan umum.
 Perbuatan manusia dalam bentuk ibadat terdiri dari bersuci diri dari kotoran dan najis (thaharah), shalat, zakat, puasa dan haji. Tujuan dari thaharah ialah membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman ditengah tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta kurun waktu 24 jam dalam kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain.
Tujuan dari zakat ialah membiasakan manusia untuk berbagi dengan mnusia lain yang tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan setiap saat asla ada keuntungan yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya adalah pekerja tidak produktif yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia bersyukur atas karunia yang diberikan Allah dengan gratis, seperti udara segar, kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran, keluasan pergaulan dan kepercayaan diri dengan manusia lain.
Tujuan dari puasa ialah membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat sifat Tuhan tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan berpuasa, manusia menyucikan dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat orang lain sehingga menjaddi manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang lain, dan selau berusaha melayani orang lain sebaik baiknya.
Tujuan dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah sendiri sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan dua helai kain ihram, orang berhaji sedang mensimulasi menjadi orang mati, yaitu dibungkus dengan dua helai kain putuh, diantarkan kerabat dan tetangga ke liang lahat, lalu tinggal sendiri dibawah gundukan tangah dengan telanjang dan hanya amal perbuatan yang dapat menolong dan menemani manusia di alam kubur..
Perbuatan manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari ikatan pertukaran barang dan jasa, ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan kemasyarakatan dan ikatan kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan jasa ialah agar kebutuhan dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang sportif. Sportif artinya dalam ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila kedua persyaratan ini tidak dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah kedzaliman (homo homini lupus : manusia memakan manusia).
Tujuan ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi manusia dengan cara rekreassi permanen yang diikat perjanjian atas dasar kesukarelaan kedua belah pihak dan tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa diantara keduanya. Apabila unsur kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang dalam ikatan pernikahan, maka pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi masing masing pasangan.
Tujuan dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan dasar hidup bagi keturunan dari orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi manusia lain. Anak laki laki dan perempuan adalah pewaris utama atas harta peninggalan kedua orang tuanya. Anak laki laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan bagian waris anak perempuan karena anak laki laki menggantika peran ayah dalam keluarga. Apabila anak perempuan sudah menikah dengan pria dari keluarga lain, kemudian terjadilah perceraian diantara keduanya, maka rumah tempat kembali bagi anak perempuan tersebut adalah rumah saudara kandungnya yang laki laki. Dengan demikian, anak anak dari saudara perempuannya tersebut menjadi tanggungan ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.
Tujuan ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan kedamaian bersama dan kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersasma. Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah konflik sosial dan jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.
Tujuan ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa, kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.[4]



[2]http://wahyulawumi.blogspot.com/2009/09/yurisprudensi.html di akses pada tanggal 11 nopember 2013, 11:40 WITA
[3] Ibid.
[4]http://info.supriyatna.com/2012/11/pengertian-dan-ruang-lingkup-syariah.html  di akses pada tanggal 11, nopember, 2013 11:30 WITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar