PENGERTIAN DAN
RUANG LINGKUP YURISPRUDENSI
A.
penafsiran dan pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya,
sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling
terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian
arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan
melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara
gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara
historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran
sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang
terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran
teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan
undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik,
yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.[1]
Dalam hukum, Yurisprudensi merupakan
sesuatu yang sangat bermanfaat dalam rangka untuk selalu mengisi kekosongan
dalam suatu aturan hukum maupun dalam menyatakan suatu putusan dalam hukum atas
kasus-kasus yang sama, hal tersebut dibutuhkan dalam rangka demi kepastian
hukum. Dalam setiap ilmu hukum baik itu hukum pidana, tata Negara, maupun hukum
perdata Yurisprudensi semakin mendapatkan tempat karena dirasa hal tersebut
sangat dibutuhkan demi untuk kepastian hukum. Diberbagai Negara khususnya
Negara-negara yang menggunakan system common law Yurisprudensi justru menjadi
sumber utama dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.
Sebelum kita membahas Yurisprudensi
secara mendalam terlebih kita harus mengetahui apakah Yurisprudensi tersebut ?
Yurisprudensi berasal dari bahasa latin ‘‘jurisprudentia”yang berarti
pengetahuan hukum. Dalam pengertian teknis, Yurisprudensi itu dimaksudkan
dengan sebagai putusan badan pengadilan (hakim) yang diikuti secara
berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga karena
dapat disebut pula sebagai ‘‘rechtersrcht” (hukum ciptaan hakim). Menurut
Hadjon, secara umum yang di maksud Yurisprudensi adalah peradilan. Akan tetapi,
dalam arti sempit yang dimaksud dengan Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang
tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan
hukum. Selain pengertian tersebut, Yurisprudensi juga diartikan sebagai
himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Menurut
Algra dan Janssen, Yurisprudensi secara khusus begitu penting untuk pembentukan
hukum. Kita menyebut juga hukum buatan hakim.
Saya menilai bahwa yurisprudensi ini
tentunya sangat penting, yurisprudensi dapat dikatakan sebagai alternative
untuk melengkapi kelemahan hukum tertulis yang kita ketahui bahwa hukum
tertulis ( buatan manusia ) itu selalu terdapat kelemahan, hal tersebut
dikarenakan kehidupan manusia yang dinamis seiring dengan perubahan zaman yang
semakin meningkat. Ada berbagai kasus hukum yang penyelesaiannya tidak terdapat
dalam aturan hukum yang mana hal ( kasus ) tersebut tentunya tidak boleh
ditolak oleh penegak hukum dalam hal ini hakim karena dengan alasan tidak ada
aturan hukum yang mengaturnya.
Namun pendapat lain, utamanya aliran
legisme. Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang itu sedemikian sempurnanya
sehingga semua persoalan hukum yang ada di masyarakat sudah tertampung dalam
undang-undang. Jadi hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang
sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka. Sangat
jelas bahwa aliran legisme begitu menganggap bahwa undang-undang itulah yang
menjadi acuan utama bagi para hakim dalam memutus perkara.
Namun terlepas dari perbedaan, penulis menilai bahwa yuris prudensi sangat di perlukan untuk menutupi kelemahan dari hukum tertulis sebab seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa hukum tertulis itu buatan manusia yang tidak sempurna, manusia itu selalu memiliki kealpaan seperti sifat dasarnya.
Namun terlepas dari perbedaan, penulis menilai bahwa yuris prudensi sangat di perlukan untuk menutupi kelemahan dari hukum tertulis sebab seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa hukum tertulis itu buatan manusia yang tidak sempurna, manusia itu selalu memiliki kealpaan seperti sifat dasarnya.
Sebagaimana yang disebutkan di atas
bahwa yurisprudensia makin perlu untuk mendapat tempat dan perhatian bagi para
hakim dalam memutus suatu perkara sebab kehidupan masyarakat yang berubah
secara cepat dan interaksi masyarakat yang begitu luas bahkan interaksi dengan
masyarakat internasional makin meningkat maka persoalan hukum pula makin
beragam yang tentunya hakim harus memutus pula dengan cepat, namun persoalan
kemudian muncul apabila aturan hukum tertulisnya tidak diatur maka peranan
hakim sebagai pemutus suatu persoalan hukum begitu esensial. Dan disitulah
peranan hakim yang mana hakim dapat menciptakan hukum atau yang disebut hukum
ciptaan hakim.
Jika di katakana seperti diatas bahwa yurisprudensi sangat perlu di gunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara dengan catatan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, berarti yurisprudensi diakui dalam ilmu hukum.[2]
Jika di katakana seperti diatas bahwa yurisprudensi sangat perlu di gunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara dengan catatan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, berarti yurisprudensi diakui dalam ilmu hukum.[2]
Yang menjadi persoalan, Apakah
yurisprudensi termasuk sebagai sumber hukum? Untuk ini ada berbagai pendapat
para sarjana :
Ø Van apeldoorn : ia tidak membenarkan bahwa
yurisprudensi itu merupakan sumber-sumber hukum. Putusan-putusan hakim yang
diikuti oleh hakim-hakim lainnya adalah factor dalam pembentukan hukum, hal ini
untuk menghindari kasasi sehingga arrest-arrest hoge raad dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim bawahan, karena merupakan jalan yang terbaik.
Ø Utrecht : ia mengatakan bahwa apabila
keputusan-keputusan hakim yang memuat peraturan sendiri, kemudian dijadikan
pedoman oleh hakim lain, maka putusan hakim peratama menjadi sumber hukum bagi peradilan.
Hukum yang termuat dalam keputusan semacam itu disebut hukum yurisprudensi.
Dari pendapat sarjana diatas dapat
kita memahami bahwa yurisprudensi juga termasuk sumber hukum dengan catatan
apabila suatu persoalan hukum tidak diatur dalam hukum tertulis maka
yurisprudensi dapat di pergunakan oleh para hakim dalam memutus perkara
tersebut, dari hal itulah penulis berpendapat bahwa yurisprudensi juga dapat
dikatakan sebagai sumber hukum.[3]
Yurisprudensi juga biasa disebut
Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan undang-undang, hukum
hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin kemaslahatan umat
manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti peraturan Allah
yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad SAW. Juga dapat
berarti cobaan bagi manusia apakah akan memilih Allah atau hawa nafsunya. Juga
dapat berarti aturan dan jalan terang atau peraturan yang berlawanan dengan
hawa nafsu manusia.
Berdasarkan pengertian kamus maupun
penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai
peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para
manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat
merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan
tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah).
B. RUANG LINGKUP YURISPRUDENSI (SYARIAH)
Secara garis besar peraturan Allah yang diberikan
kepada manusia terbagi menjadi dua yaitu pertama, peraturan yang bertalian
dengan perbuatan manusia guna mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat
ke-Agungan-Nya dan berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada
manusia. Bagian ini sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan
haji. Kedua, peraturan yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan
kebaikan bersama dan mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya.
Bagian kedua ini sering disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta
waris, penggunaan barang atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai
kemaslahatan umum.
Perbuatan
manusia dalam bentuk ibadat terdiri dari bersuci diri dari kotoran dan najis
(thaharah), shalat, zakat, puasa dan haji. Tujuan dari thaharah ialah
membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman ditengah
tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah menanamkan kesadaran diri manusia
tentang identitas asal usulnya dari tanah serta kurun waktu 24 jam dalam
kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang
banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain.
Tujuan dari zakat ialah membiasakan manusia untuk
berbagi dengan mnusia lain yang tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan
setiap saat asla ada keuntungan yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya
adalah pekerja tidak produktif yang ada di lingkungan sekitar tempat
tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia bersyukur atas karunia yang diberikan
Allah dengan gratis, seperti udara segar, kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran,
keluasan pergaulan dan kepercayaan diri dengan manusia lain.
Tujuan dari puasa ialah membiasakan manusia untuk
jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara
meniru sifat sifat Tuhan tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan
berpuasa, manusia menyucikan dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat
orang lain sehingga menjaddi manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang
lain, dan selau berusaha melayani orang lain sebaik baiknya.
Tujuan dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk
sanggup datang kepada Allah sendiri sendiri dengan menanggalkan seluruh
kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang
telah dilakukannya. Dengan dua helai kain ihram, orang berhaji sedang
mensimulasi menjadi orang mati, yaitu dibungkus dengan dua helai kain putuh,
diantarkan kerabat dan tetangga ke liang lahat, lalu tinggal sendiri dibawah
gundukan tangah dengan telanjang dan hanya amal perbuatan yang dapat menolong
dan menemani manusia di alam kubur..
Perbuatan manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari
ikatan pertukaran barang dan jasa, ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan
kemasyarakatan dan ikatan kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan
jasa ialah agar kebutuhan dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang
sportif. Sportif artinya dalam ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua
belah pihak dan kejelasan status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila
kedua persyaratan ini tidak dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah
kedzaliman (homo homini lupus : manusia memakan manusia).
Tujuan ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi
manusia dengan cara rekreassi permanen yang diikat perjanjian atas dasar
kesukarelaan kedua belah pihak dan tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa
diantara keduanya. Apabila unsur kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang
dalam ikatan pernikahan, maka pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi
masing masing pasangan.
Tujuan dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan
dasar hidup bagi keturunan dari orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi
manusia lain. Anak laki laki dan perempuan adalah pewaris utama atas harta
peninggalan kedua orang tuanya. Anak laki laki memperoleh bagian lebih besar
dibandingkan dengan bagian waris anak perempuan karena anak laki laki menggantika
peran ayah dalam keluarga. Apabila anak perempuan sudah menikah dengan pria
dari keluarga lain, kemudian terjadilah perceraian diantara keduanya, maka
rumah tempat kembali bagi anak perempuan tersebut adalah rumah saudara
kandungnya yang laki laki. Dengan demikian, anak anak dari saudara perempuannya
tersebut menjadi tanggungan ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.
Tujuan ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi
pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan
kedamaian bersama dan kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang
dibuat bersasma. Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah
konflik sosial dan jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.
Tujuan
ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta
diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa,
kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan
melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal
dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.[4]
[1]http://handikap60.blogspot.com/2013/01/penafsiran-dan-pengertian-yurisprudensi.html
di akses pada tanggal 11, nopember, 2013 11:35 WITA
[2]http://wahyulawumi.blogspot.com/2009/09/yurisprudensi.html
di akses pada tanggal 11 nopember 2013, 11:40 WITA
[3] Ibid.
[4]http://info.supriyatna.com/2012/11/pengertian-dan-ruang-lingkup-syariah.html di akses pada tanggal 11, nopember, 2013
11:30 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar