- Pembagian Hadits dari segi Kuantitas Perawi
Para ulama hadits berbeda pendapat
tentang pembagian hadits ditinjau dari aspek kuantitas atau jumlah perawi yang
menjadi sumber berita. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga
bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Ada juga yang menbaginya
menjadi dua, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad. Ulama golongan pertama,
menjadikan hadits masyhur sebagai berdiri sendiri, tidak termasuk ke dalam
hadits ahad, ini dispnsori oleh sebagian ulama ushul seperti diantaranya, Abu
Bakr Al-Jashshash (305-370 H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh
sebagian besar ulama ushul (ushuliyyun) dan ulama kalam (mutakallimun). Menurut
mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits ynag berdiri sendiri, akan tetapi
hanya merupakan bagian hadits ahad. Mereka membagi hadits ke dalam dua bagian,
yaitu hadits mutawatir dan ahad.
1.
Hadits
Mutawatir
a.
Pengertian
Hadits Mutawatir
Secara etimologi, kata mutawatir
berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu hadits, ia
merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan berdasarkan logika
atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Periwayatan
seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai
thabaqat yang terakhir.
Dari redaksi lain pengertian mutawatir adalah :
مـَا كَانَ
عَنْ مَحْسُوْسٍ أَخْبَرَ بِهِ جَمــَاعَةً بَلـَغُوْا فِى اْلكـَثْرَةِ
مَبْلَغـًا تُحِيْلُ اْلعَادَةَ تَوَاطُؤُهُمْ عَلـَى اْلكـَـذِبِ
Hadits yang
berdasarkan pada panca indra (dilihar atau didengar) yang diberitakan oleh
segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi
mereka sepakat berbohong.
Ulama
mutaqaddimin berbeda pendapat dengan ulama muta’akhirin tentang syarat-syarat
hadits mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadits mutawatir tidak
termasuk dalam pembahasan ilmu isnad al-hadits, karena ilmu ini membicarakan
tentang shahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak
perawinya. Sementara dalam hadits mutawatir masalah tersebut tidak dibicarakan.
Jika sudah jelas statusnya sebagai hadits mutawatir, maka wajib diyakini dan
diamalkan.
b.
Syarat
Hadits Mutawatir
1)
Hadits Mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan dapat
diyakini bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Ulama berbeda
pendapat tentang jumlah minimal perawi. Al-Qadhi Al-Baqilani menetapkan bahwa
jumlah perawi hadits mutawatir sekurang-kurangnya 5 orang, alasannya karena
jumlah Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi sejumlah 5 orang. Al-Istikhari
menetapkan minimal 10 orang, karena 10 itu merupakan awal bilangan banyak.
Demikian seterusnya sampai ada yang menetapkan jumlah perawi hadits mutawatir
sebanyak 70 orang.
2)
Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat pertama dan thabaqat
berikutnya. Keseimbangan jumlah perawi pada setiap thabaqat merupakan salah
satu persyaratan.
3)
Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang disampaikan para
perawi harus berdasarkan pancaindera. Artinya, harus benar-benar dari hasil
pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, apabila berita itu merupakan
hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari suatu peristiwa lain, atau hasil
istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadits mutawatir.
c. Macam-macam
mutawatir
Hadits mutawatir ada tiga macam, yaitu :
1) Hadits mutawatir
Lafzhi, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta
kandungan hokum yang sama, contoh :
قـَالَ
رَسُوْلُ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فـَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang ini sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia
siap-siap menduduki tempatnya di atas api neraka.
Menurut
Al-Bazzar, hadits ini diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Al-Nawawi menyatakan
bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 200 orang sahabat.
2) Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadits
mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafaz yang
berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi
lafaznya tidak. Contoh hadits yang
meriwayatkan bahwa Nabu Muhammad SAW mengangkat tangannya ketika berdo’a.
قال ابو مسى
م رفع رسول الله صلى عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض ابطه فى شئ من دعائه إلا فى
الإستسقاء (رواه البخارى ومسلم)
Abu Musa Al-Asy’ari berkata bahwa Nabi Muhammad SAW,
tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a hingga nampak putih kedua
ketiaknya kecuali saat melakukan do’a dalam sholat istisqo’ (HR. Bukhori dan
Muslim)
3) Hadits Mutawatir ‘Amali, yakni amalan
agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh
para sahabat, kemudian diikuti lagi oleh Tabi’in, dan seterusnya, diikuti oleh
generasi sampai sekarang. Contoh, hadits-hadits nabi
tentang shalat dan jumlah rakaatnya, shalat id, shalat jenazah dan sebagainya.
Segala amal ibadah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan ulama dikategorikan
sebagai hadits mutawatir ‘amali.
Mengingat
syarat-syarat hadits mutawatir sangat ketat, terutama hadits mutawatir lafzhi,
maka Ibn Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutwatir lafzhi tidak
mungkin ada. Pendapat mereka dibantah oleh Ibn Shalah. Dia menyatakan bahwa
hadits mutawatir (termasuk yang lafzhi) memang ada, hanya jumlahnya sangat
terbatas. Menurut Ibn Hajar Al-Asqolani, Hadits mutawatir jumlahnya banyak,
namun untuk mengetahuinya harus dengan cara menyelidiki riwayat-riwayat hadits
serta kelakuan dan sifat perawi, sehingga dapat diketahui dengan jelas
kemustahilan perawi untuk sepakat berdusta terhadap hadits yang
diriwayatkannya.
Kitab-kitab yang secara khusus
memuat hadits-hadits mutawatir adalah sebagai berikut :
1) Al-Azhar
Al-Mutanatsirah fi Al-Mutawatirah, yang dsusun oleh Imam Suyuthi. Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, kitab ini memuat 1513 hadits.
2) Nazhm Al-Mutanatsirah
min Al- Hadits al Mutawatir yang disusun oleh Muhammad bin Ja’far Al-Kattani
(w. 1345 H)
2. Hadits Ahad
Kata ahad
merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata wahid berarti “satu” jadi,
kara ahad berarti satuan, yakni angka bilangan dari satu sampai sembilan.
Menurut istilah hadits ahad berarti hadits yagn diriwayatkan oleh orang
perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum cukup syarat untuk
dimasukkan kedalam kategori hadits mutawatir. Artinya, hadits ahad adalah
hadits yang jumlah perawinya tidak sampai pada tingkatan mutawatir. Ulama ahli hadits membagi hadits ahad menjadi dua, yaitu masyhur dan ghairu
masyhur. Hadits ghairu masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan ghairu aziz.
A. Hadits Masyhur
Menurut
bahasa, masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan popular”. Sedangkan
menurut istilah ada beberapa definisi, antara lain :
مـَارَوَاهُ
مِنَ الصَّحَابَهِ عَدَدٌ لا يَبْلُغُ حَدَّ تَـوَاتِر بَعْدَ الصَّحَابَهِ وَمِنْ
بَعْدِهِمْ
“Hadits yang diriwayatkan dari sahabat tetapi
bilangannya tidak sampai pada tingkatan mutawatir, kemudian baru mutawatir
setelah sahabat dan orang yang setelah mereka.”
Hadits
masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dhaif. Hadits masyhur yang
berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih baik sanad
maupun matannya. Seperti hadits ibnu Umar.
ااذَا
جَاءَكُمُ اْلجُمْعَهُ فَلْيَغْسِلْ
“Barang siapa yang hendak
pergi melaksanakan shalat jumat hendaklah ia mandi.”
Sedangkan
hadits masyhur yang berstatus hasan adalah hadits yang memenuhi
ketentuan-ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya. Seperti
hadits Nabi yang berbunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضـــِرَارَ
“tidak memberikan bahaya atau
membalas dengan bahaya yang setimpal.”
Adapun
hadits masyhur yang dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat
hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits :
طَلَبُ
اْلعِلْمِ فَرِيْضَــهٌ عــَـلَي كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَــــهٍ
“menuntut ilmu wajib
bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.”
Dilihat dari aspek yang
terakhir ini, hadits masyhur dapat digolongkan kedalam :
1) Masyhur
dikalangan ahli hadits, seperti hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW
membaca do’a qunut sesudah rukuk selama satu bulan penuh berdo’a atas golongan
Ri’il dan Zakwan. (H.R. Bukhari, Muslim, dll).
2) Masyhur
dikalangan ulama ahli hadits, ulama-ulama dalam bidang keilmuan lain, dan juga
dikalangan orang awam, seperti :
اْلمُسْلِمُ
مَنْ سَـــــلِمَ اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِســـَـانِهِ وَيدِهِ
3) Masyhur
dikalangan ahli fiqh, seperti :
نَهَي
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهِ عَلَيْــــهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ
“Raulullah SAW melarang jual
beli yang didalamnya terdapat tipu daya.”
4) Masyhur dikalangan
ahli ushul Fiqh, seperti :
ااذَا حَكَمَ
اْلحَاكِمُ ثُمَّ اجْتَهَدَ فَـــأَصَابَ فَلـَــهُ أَجْرَانِ وَاِذَا حَكَــــمَ
فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخَــــطَأَ فَلـَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara
kemudian dia berijtihad dan kemudian ijtihadnya benar, maka dia memperoleh dua
pahala (pahala Ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah,
maka dia memperoleh satu pahala (pahala Ijtihad).
5) Masyhur
dikalangan ahli Sufi, seperti :
كُنْتُ كَنْزًا
مَخْفِيًّا فَأَحْبَبْتُ أَنْ أُعْرِفَ فَخَلـَقْتُ اْلخَلْقَ فَبِي عَرَفُوْنِي
“Aku pada mulanya adalah harta
yang tersembunyi, kemudian aku ingin dikenal, maka kuciptakan makhluk dan
melalui merekapun mengenal-Ku
6) Masyhur
dikalangan ulama Arab, seperti ungkapan, “Kami orang-orang Arab yag paling
fasih mengucapkan “(dha)” sebab kami dari golongan Quraisy”.
B. Hadits Ghairu Masyhur
Ulama ahli
hadits membagi hadits ghairu masyhur menjadi dua yaitu, Aziz dan Gharib. Aziz
menurut bahasa berasal dari kata azza-yaizu, artinya “sedikit atau jarang”.
Menurut istilah hadits Aziz adalah hadits yang perawinya tidak kurang dari dua
orang dalam semua tingkatan sanad.”
Menurut Al-Thahhan menjelaskan bahwa
sekalipun dalam sebagian Thabaqat terdapat perawinya tiga orang atau lebih,
tidak ada masalah, asal dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah
perawinya hanya dua orang. Oleh karena itu, ada ulama
yang mengatakan bahwa hadits ‘azaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua
atau tiga orang perawi.”
Dari pengertian diatas dapat
dikatakan bahwa suatu hadits dapat dikatakan hadits Aziz bukan hanya yang
diriwayatkan dua orang pada setiap tingkatnya, tetapi selagi ada tingkatan yang
diriwayatkan oleh dua rawi, contoh hadits ‘aziz :
لاَ يُؤْمِنُ
أَحَدُكُمْ حَتَّي أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِـدِهِ وَوَلــِدِهِ
وَالنـَّـاسِ أَجْمَعِيْنَ
“tidak beriman seorang di
antara kamu, sehingga aku lebih dicintainya dari pada dirinya, orang tuanya,
anaknya, dan semua manusia,” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Adapun hadits
Gharib, menurut bahasa berarti “al-munfarid” (menyendiri). Dalam
tradisi ilmu hadits, ia adalah “hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi
yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun
selainnya”.
Menurut Ibnu Hajar yang dimaksud dengan hadits
gharib adalah “hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri
dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi”.
Penyendirian perawi dalam meriwayatkan hadits itu
bias berkaitan dengan personalitasnya, yakni tidak ada yang meriwayatkannya
selain perawi tersebut, atau mengenai sifat atau keadaan perawi itu sendiri.
Maksudnya sifat dan keadaan perawi itu berbeda dengan sifat dan kualitas
perawi-perawi lain, yang juga meriwayatkan hadits itu.