SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Afif Amrullah
Umur : 38 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jl.
Bina Brata No. 70 RT/RW – 30/04, Kelurahan Kebun Bunga
Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam hal ini memilih domisili hokum pada kantor kuasanya tersebut
di bawah ini, menerangkan, memberikan kuasa sepenuhnya kepada :
PROF. DR. AHMAD RUDINI, S.H.I., M.H.I.
DRA. WAHDAH AMALIATUZZAHRA
ASSYIFA, S.H.I., M.HUM.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat RUDINI & ASSOCIATES
beralamat di Jalan A. Yani km 7, No. 038, Kode Pos 71556, Telp. (0511) 334455 /
0852-477-172-22 , Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
...............................................................KHUSUS
...........................................................................
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna bertindak mewakili,
mengurus, mendampingi dan membela Pemberi Kuasa terhadap :
MUHAMMAD FIKRI TIRTA
Alamat Jl. Pandu No. 30, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan :
Mengenai Wanprestasi Hutang Piutang
Selanjutnya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan guna :
Menghadap, mendampingi
Pemberi Kuasa pada Instansi-instansi Pemerintaha, Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, yang berwenang memeriksa, mengadili perkara, sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum.
Menerima, membuat,
menandatangani, dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan,
laporan-laporan, gugatan, jawaban-jawaban (jawab menjawab), pendapat hukum dan
kesimpulan (konklusi); Meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan atau
penangguhan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Menerima, menolak atau
mengajukan alat-alat bukti surat dan keterangan saksi termasuk keterangan saksi
ahli ; dan mempelajari berkas perkara dalam setiap tahap atau proses
pemeriksaan ; Memperoleh surat-surat, dokumen-dokumen atau
salinannya, dan salinan-salinan surat.
Mengadakan perdamaian
dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima
pembayaran dan memberikan tanda bukti penerimaannya.
Singkatnya Penerima Kuasa dapat mengambil segala tindakan-tindakan
yang dianggap penting, baik, perlu dan berguna bagi kepentingan-kepentingan
Pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak
Retensi baik sebagaimana maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada
orang lain termasuk dengan hak untuk menarik kembali kuasa substitusi tersebut.
Banjarmasin, 19 Mei 2014
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
AFIF
AMRULLAH
PROF.
DR. AHMAD RUDINI, S.H.I., M.H.I.
DRA.
WAHDAH AMALIATUZZAHRA ASSYIFA, S.H.I.,
M.HUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar