Rabu, 18 Juni 2014

contoh surat kuasa khusus perdata



SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :           Afif Amrullah
Umur                           :           38 Tahun
Jenis Kelamin              :           Laki-Laki
Kebangsaan                 :           Indonesia
Agama                         :           Islam
Pekerjaan                     :           Pedagang
Alamat                        :           Jl. Bina Brata No. 70 RT/RW – 30/04, Kelurahan Kebun Bunga
Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam hal ini memilih domisili hokum pada kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan, memberikan kuasa sepenuhnya kepada :
PROF. DR. AHMAD RUDINI, S.H.I., M.H.I.
DRA. WAHDAH AMALIATUZZAHRA  ASSYIFA, S.H.I., M.HUM.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat RUDINI & ASSOCIATES beralamat di Jalan A. Yani km 7, No. 038, Kode Pos 71556, Telp. (0511) 334455 / 0852-477-172-22 , Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
...............................................................KHUSUS ...........................................................................
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna bertindak mewakili, mengurus, mendampingi dan membela Pemberi Kuasa terhadap :
MUHAMMAD FIKRI TIRTA
Alamat Jl. Pandu No. 30, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan :
Mengenai Wanprestasi Hutang Piutang
Selanjutnya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan guna :
Menghadap, mendampingi Pemberi Kuasa pada Instansi-instansi Pemerintaha, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, yang berwenang memeriksa, mengadili perkara, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Menerima, membuat, menandatangani, dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan, laporan-laporan, gugatan, jawaban-jawaban (jawab menjawab), pendapat hukum dan kesimpulan (konklusi); Meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan atau penangguhan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Menerima, menolak atau mengajukan alat-alat bukti surat dan keterangan saksi termasuk keterangan saksi ahli ; dan mempelajari berkas perkara dalam setiap tahap atau proses pemeriksaan ; Memperoleh surat-surat, dokumen-dokumen atau salinannya, dan salinan-salinan surat.
Mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima pembayaran dan memberikan tanda bukti penerimaannya.
Singkatnya Penerima Kuasa dapat mengambil segala tindakan-tindakan yang dianggap penting, baik, perlu dan berguna bagi kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi baik sebagaimana maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain termasuk dengan hak untuk menarik kembali kuasa substitusi tersebut.
Banjarmasin, 19 Mei 2014
Penerima Kuasa,                                                                                 Pemberi Kuasa,

                                                                                                            AFIF AMRULLAH
PROF. DR. AHMAD RUDINI, S.H.I., M.H.I.

DRA. WAHDAH AMALIATUZZAHRA  ASSYIFA, S.H.I., M.HUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar