Palangkaraya, 28 Agustus 2014
Perihal : Permohonan
Gugatan Wanprestasi
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Martapura
Di
Martapura
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Dra. Wahdah, S.H.I., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Advokat RUDINI & ASSOCIATES beralamat di Jalan A. Yani km 7, No. 038, Kode
Pos 71556, Telp. (0511) 334455 / 0852-477-172-22 , Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Agustus 2014 (terlampir), bertindak
untuk dan atas nama Amur, bertempat tinggal di Jalan A. Yani km 9, No. 100
Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan
mengajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Amar bertempat tinggal Jalan A. Yani km 21, No. 123 Martapura,
Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa tergugat pada tanggal 20 Mei 2014 tergugat telah membeli
sebuah rumah kepada penggugat seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah), dengan surat perjanjian di hadapan notaris yang bernama Junaidi,
S.HI., M.Hum., beralamat di Jalan Rajawali No. 036, Palangkaraya, Kalimantan
Tengah.
2. Bahwa tergugat telah membayar DP harga rumah sejumlah Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan berdasarkan perjanjian jual beli di
hadapan notaris, tergugat akan membayar sisanya sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2014.
3. Bahwa berdasarkan surat perjanjian tersebut diatas, tergugat telah
berjanji untuk membayar sisa dari harga rumah kepada penggugat tanggal 5 juli
2014.
4. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,
tergugat tidak mau melakukan kewajibannya untuk melunasi pembayaran rumah
tersebut kepada penggugat.
5. Bahwa atas terjadinya wanprestasi tergugat tersebut, oleh penggugat
telah dilakukan teguran-teguran secara tertulis dan lisan terhadapnya sampai 3x
berturut-turut, tetapi tergugat tidak mengindahkannya. (vide bukti P-3,
fotocopy terlampir).
6. Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji atau
wanprestasi tersebut melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama jo.
Pasal 1267 BW., sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat.
7. Bahwa untuk kerugian mana, wajar apabila penggugat meminta
pembayaran sisa rumah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, penggugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri di Martapura berknenan
memutuskan :
PRIMAIR :
1.
Menyatakan
menerima gugatan penggugat seluruhnya.
2.
Menyatakan
bahwa surat perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat yang dibuat pada
tanggal 5 Juli 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
3.
Menyatakan
bahwa tergugat telah cidera janji atau wanprestasi.
4.
Menghukum
tergugat untuk membayar sisa pembelian rumah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
5.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan
yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat Kuasa
Penggugat
(Dra. Wahdah, S.HI.,
M.Hum.)
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Amur
Umur : 38 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan A. Yani km 9, No. 100
Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini memilih domisili hokum pada kantor kuasanya tersebut
di bawah ini, menerangkan, memberikan kuasa sepenuhnya kepada :
DRA. WAHDAH, S.H.I., M.HUM.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat RUDINI &
ASSOCIATES beralamat di Jalan A. Yani km 7, No. 038, Kode Pos 71556, Telp.
(0511) 334455 / 0852-477-172-22 , Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
...............................................................KHUSUS
...........................................................................
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna bertindak mewakili,
mengurus, mendampingi dan membela Pemberi Kuasa terhadap :
AMAR
Alamat Jalan A. Yani km 21, No. 123 Martapura, Kalimantan Selatan :
Mengenai Wanprestasi Hutang Piutang
Selanjutnya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan guna :
Menghadap, mendampingi
Pemberi Kuasa pada Instansi-instansi Pemerintaha, Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, yang berwenang memeriksa, mengadili perkara, sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum.
Menerima, membuat,
menandatangani, dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan,
laporan-laporan, gugatan, jawaban-jawaban (jawab menjawab), pendapat hukum dan
kesimpulan (konklusi); Meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan atau
penangguhan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Menerima, menolak atau
mengajukan alat-alat bukti surat dan keterangan saksi termasuk keterangan saksi
ahli ; dan mempelajari berkas perkara dalam setiap tahap atau proses
pemeriksaan ; Memperoleh surat-surat, dokumen-dokumen atau
salinannya, dan salinan-salinan surat.
Mengadakan perdamaian dengan
syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima pembayaran
dan memberikan tanda bukti penerimaannya.
Singkatnya Penerima Kuasa dapat mengambil segala tindakan-tindakan
yang dianggap penting, baik, perlu dan berguna bagi kepentingan-kepentingan
Pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak
Retensi baik sebagaimana maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada
orang lain termasuk dengan hak untuk menarik kembali kuasa substitusi tersebut.
Banjarmasin, 20 Agustus
2014
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
AMUR
DRA.
WAHDAH, S.H.I., M.HUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar