KATA PENGANTAR
Bismillah Hirrahmannirrahim
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Dengan memanjatkan puja dan puji
Syukur kehadirat Allah SWT, sehingga atas ridhanya makalah HADITS TENTANG
SHALAT KHAUF dapat terselesaikan. Tidak lupa Shalawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. yang kelak kita
nanti-nantikan syafa’atnya dihari yaumul qiyamah dan beliau juga yang telah
membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang penuh cahaya.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada pembimbing mata kuliah HADITS AHKAM, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari para
pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfa’at
bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya, amin ya rabbal ‘alamin.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Banjarmasin,
Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................... 1
Daftar Isi................................................................................................................. 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah.............................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat Khauf.................................................................................... 4
B. Hukum
Shalat Khauf......................................................................................... 4
C. Dalil di
Syariatkannya Shalat Khauf................................................................. 5
D.
Syarat-syarat Shalat Khauf ............................................................................... 10
E. Cara
Shalat Khauf.............................................................................................. 10
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadits
adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Hadits adalah perkataan,
perbuatan maupun ketepan dari baginda Rasulullah SAW. Adapun isi dari hadits
Rasul tersebut bermacam-macam mulai dari tentang shalad, puasa, zakat, aqidah
dan banyak lainnya. Yang menjadi pusat perhatian penulis disini adalah dalam
ruang lingkup shalad. Shalad disinipun ada berbagai macam, seperti shalad yang
wajib maupun yang hukumnya sunnah. Tapi ada yang dinamakan dengan shalad Khauf
pada masa peperangan Rasulullah SAW. Tata cara dan hukumnya pun masih menjadi
kontrofersi dan para ulama masih memiliki perbedaan pendapat mengenai shalat
Khauf ini. Pada makalah ini penulis akan mencoba memaparkan mengenai shalat
Khauf ini, sekaligus untuk menyelesaikan tugas makalah dengan mata kuliah
Hadits Ahkam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian shalat Khauf?
2.
Bagaimana
hukum shalat Khauf?
3.
Apa
saja dalil-dalil yang mensyariatkan shalat Khauf ?
4.
Apa
saja syarat-syarat shalat Khauf ?
5.
Bagaimana
cara mengerjakan shalat Khauf ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat Khauf
Menurut bahasa, shalat berarti do’a. Dan
menurut istilah shalat berarti ibadah kepada Allah yang memiliki ucapan
dan perbuatan tertentu dan khusus, yang diawali dengan takbir dan diakhiri
dengan salam. Disebut shalat karena mencakup (berisi) do’a ibadah dan do’a
permohonan.
Sedangkan kata khauf, secara bahasa
berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti kegoncangan di dalam
diri karena khawatir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, atau hilangnya
sesuatu yang disukai. Diantara hal itu adalah rasa takut dijalanan. Jadi shalat
khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan
(diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang
mengkhawatirkan dengan cara tertentu. [1]
B.
Hukum Shalat
Khauf
Shalat khauf disyariatkan dalam setiap
peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak,
dan para perampok atau penyamun sebagaimana firman Allah :
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ
“Dan apabila
kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu),
jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu
musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa’ : 101)
Dan di hukumi sama terhadap yang lain yang
semisal dengannya dari orang-orang yang boleh diperangi. Dan tidak
diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan.[2]
C.
Dalil di
Syariatkannya Shalat Khauf
Shalat khauf adalah disyariatkan hal itu
berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
1.
Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 101-102
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ #sÎ)ur |MZä. öNÍkÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& #sÎ*sù (#rßyÚy (#qçRqä3uù=sù `ÏB öNà6ͬ!#uur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2t÷zé& óOs9 (#q=|Áã (#q=|Áãù=sù y7yètB (#räè{ù'uø9ur öNèduõÏn öNåktJysÎ=ór&ur 3 ¨ur z`Ï%©!$# (#rãxÿx. öqs9 cqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ór& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=ÏJusù Nà6øn=tæ \'s#ø¨B ZoyÏnºur 4 wur yy$oYã_ öNà6øn=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ ]r& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèÒs? öNä3tGysÎ=ór& ( (#räè{ur öNä.uõÏn 3 ¨bÎ) ©!$# £tãr& tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 $\/#xtã $YYÎgB ÇÊÉËÈ
Artinya :
101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah
mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
102. dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka
denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.
orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta
bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu
meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan
atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah
menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.[3]
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini
Ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini
ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu
bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun
dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan dalam Keadaan khauf.
dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf
di waktu hadhar.
Menurut jumhur mufassirin bila telah selesai
serakaat, Maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu
golongan yang kedua. Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka
selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama
Nabi. Cara sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam
Keadaan yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan
untuk mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun
dengan mengucapkan tasbih saja.
2.
Hadits Nabi SAW
حَدَّثَنَا
أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَأَلْتُهُ
هَلْ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي صَلَاةَ
الْخَوْفِ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قِبَلَ نَجْدٍ فَوَازَيْنَا الْعَدُوَّ فَصَافَفْنَا لَهُمْ فَقَامَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لَنَا فَقَامَتْ
طَائِفَةٌ مَعَهُ تُصَلِّي وَأَقْبَلَتْ طَائِفَةٌ عَلَى الْعَدُوِّ وَرَكَعَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ وَسَجَدَ
سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفُوا مَكَانَ الطَّائِفَةِ الَّتِي لَمْ تُصَلِّ فَجَاءُوا
فَرَكَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِمْ رَكْعَةً
وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فَرَكَعَ
لِنَفْسِهِ رَكْعَةً وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Artinya :
“Meriwayatkan hadits kepada kami Abu Yaman berkata
mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Zuhri berkata “Aku bertanya kepadanya,
bagaimana shalat Nabi SAW yakni shalat Khauf ? “ Berkata (Zuhri) : Mengabarkan
kepadaku Salim sesungguhnya Abdullah bin Umar r.a. berkata : aku mengikuti
perang bersama Rasulullah SAW di arah Najd maka kami bertemu musuh maka kami membuat barisan untuk
menghadapi mereka. Rasulullah SAW shalat mengimami kami. Sebagian pasukan shalat bersama beliau, sedangkan sebagian
yang lain bersiap-siap menghadapi musuh. Kemudian Rasulullah SAW pun ruku’
bersama orang-orang yang shalat bersamanya, dan sujud dua kali. Kemudian
orang-orang yang telah sujud itu menempati tempat orang-orang yang berjaga dan
belum melaksanakan shalat. Mereka (orang-orang yang belum shalat) shalat
bersama Rasulullah SAW, dan beliau Ruku’
bersama mereka, lalu sujud dua kali, kemudian Rasulullah SAW pun mengucapkan
salam. Lalu setiap orang dari mereka (menyempurnakan shalatnya masing-masing)
dengan sekali ruku’ lagi dan dua kali sujud.”[4]
·
Keterangan Hadits
عن الزهرى سالته (dari Zuhri, ia
mengatakan, “aku bertanya kepadanya.”) orang yang bertanya adalah Syu’aib, dan yang
ditanya adalah Zuhri. Zuhrilah orang yang mengatakan, “Salim telah
mengabarkan kepadaku”. Salim yang dimaksud di sini adalah Salim bin
Abdullah bin Umar. Imam Nasa’I juga meriwayatkan hadits ini melalui jalur
Baqiyah dari Syu’aib, ia (Syu’aib) mengatakan, “Zuhri mengatakan kepadaku dari
Salim bin Abdullah, dari ayahnya, kemudian ia menyebutkan hadits ini.”
غزوت مع رسول الله علىه وسلم قبل نجد (Aku mengikuti
perang bersama Rasulullah SAW di arah Najd) Najd
adalah nama setiap tempat yang terletak di daratan tinggi Arab. فصا ففنا هم (kami pun membuat barisan untuk mengahadapi
mereka) Dalam
riwayat Al Mustamil dan As-Sarakhsi disebutkan, فصا ففنا لهم .
ثم انصر فوا مكان الطا ئفة التى لم نصل (kemudian
orang-orang yang telah sujud itu menempati tempat orang-orang yang berjaga dan
belum melaksanakan shalat) Artinya, orang-orang yang telah shalat satu
rakaat bersama Rasulullah SAW, mereka mundur ke belakang menggantikan
orang-orang yang berjaga agar mereka shalat satu rakaat bersama Rasulullah SAW.
ركعة وسجد سجدتىن (Rasulullah SAW
ruku’ bersama mereka, dan melakukan dua kali sujud) Abdurrazaq
menambahkan dari Ibnu Juraji, dari Zuhri, مثل نصف صلاة
الصبح (seperti setengah shalat Subuh). Perkataan
Abdurrajaq “seperti setengah shalat Subuh” menunjukan bahwa shalat yang
disebutkan bukanlah shalat Subuh. Dengan demikian, maka shalat yang
dilaksanakan itu adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Hadits ini juga
menunjukan bahwa setiap rakaat dalam shalat Khauf itu harus dengan bacaan
(bacaan dalam shalat), berbeda dengan pendapat kedua yang membolehkan
meninggalkan bacaan dalam rakaat kedua. [5]
فقام كل واحد منهم فركع لنفسه ركعة وسجد سجدتىن (Kemudian
setiap orang dari mereka (menyempurnakan shalatnya masing-masing) dengan sekali
ruku’ dan dua kali sujud) tidak ada perbedaan periwayatan tentang hal ini
dari Ibnu Umar. Secara lahiriah, kalimat ini menunjukan bahwa mereka
menyempurnakan shalat secara bersamaan, akan tetapi mungkin juga mereka
menyempurnakan shalat secara bergantian (sekelompok menjaga, dan kelompok yang
lain menyempurnakan shalat). Inilah
pendapat yang benar dan sesuai dengan keadaan pada waktu peperangan. Sebab,
jika mereka melaksanakannya secara bersamaan, berarti pada saat itu tidak ada
orang yang berjaga-jaga menghadapi musuh. Pemahaman seperti ini dikuatkan oleh
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Mas’ud dengan lafadz : ثم سلم فقام
هولاء اى الطانفة الثانىة فقضوا لاسلموا ثم ذهبوا ورجع اولئك مقامهم فصلوا لائفسهم
ركعة ثم سلموا (kemudian
beliau (Rasulullah SAW) mengucapkan salam, sedangkan orang-orang (kelompok
kedua) yang shalat bersamanya berdiri untuk menyempurnakan shalat mereka dengan
satu rakaat lagi, dan mengucapkan salam. Setelah itu, mereka kembali menempati
posisi jaga mereka. Kelompok pertama pun kembali ke tempat semula untuk
menyempurnakan shalat mereka dengan menambah satu rakaat lagi, dan mengucapkan
salam). Zhahir
hadits ini menunjukan bahwa kelompok kedua tidak memutuskan shalatnya, seperti
yang terjadi pada kelompok pertama. Setelah kelompok kedua selesai, barulah
kelompok pertama menyempurnakan shalat mereka.[6]
Dalam
kitab fikih Ar-Rafi’I dan sebagian kitab fikih yang lain disebutkan, bahwa
hadits Ibnu Umar itu menunjukan, “setelah Rasulullah SAW mengucapkan salam,
keompok kedua kembali berjaga, dan kelompok pertama menyempurnakan shalatya.
Setelah kelompok pertama selesai, barulah kelompok kedua menyempurnakan
shalatnya.”
Kata
tha’ifah (kelompok) yang disebutkan dalam hadits di atas, tidak
mengisyaratkan keharusan jumlah yang sama pada kedua kelompok tersebut, akan
tetapi di haruskan adanya kepercayaan terhadap orang-orang yang menjaga. Kata “kelompok”
berarti sekumpulan orang, baik itu banyak maupun sedikit. Apabila dalam satu
kelompok hanya terdapat 3 orang, maka dibolehkan bagi mereka untuk melaksanakan
shalat secara bergantian. Ini menurut pendapat yang mengatakan bahwa jumlah
minimal untuk satu kelompok adalah 3 orang. Imam Syafi’I tidak suka menyebut
kumpulan orang yang kurang dari 3 orang sebagai kelompok. Imam Nawawi
menyebutkan perkataan Imam Syafi’I ini dalam kitabnya, Syarah Shahih Muslim.
Ia juga menjadikan ucapan Syafi’I ini sebagian dasar akan pentingnya hidup
berjamaah (kelompok), bahkan ia menjadikannya dalil wajibnya hidup bersama
jamaah.[7]
D. Syarat-Syarat
Shalat Khauf
Shalat
khauf disyariatkan dengan dua syarat:
- Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
- Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.
E.
Cara Shalat Khauf
Shalat khauf ini telah dimuat di dalam banyak hadits, dalam
redaksi yang bermacam-macam. Diantara sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa
kaifiyah shalat khauf mencapai 16 cara, sebagaimana di ungkapkan oleh Imam
Nawawi dalam kitab Syarhnya dari Shahih Muslim, Ibnu Hazm dalam kitabnya
Al-Muhalla menyebutkan ada 15 cara, dan Alhakim dalam Al-Mustadrak ada delapan
cara. Dalam hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zadul Ma’ad
setelah menyebutkan enam sifat dari macam-macam shalat khauf, “Telah
diriwayatkan dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam beberapa sifat lain yang
semuanya kembali kepada yang ini. Yang keenam ini merupakan pokok. Mungkin
terjadi perbedaan diantara lafadz-lafadz yang digunakan. Sebagian mereka ada
yang menyebutkan sepuluh sifat. Abu Muhammad bin Hazm menyebutkan 15 sifat.
Yang benar adalah apa yang telah kami sebutkan pertama kali. Mereka itu setiap
kali melihat adanya perbedaan riwayat tentang sebuah kisah, mereka menjadikan
hal tersebut sebagai beberapa sisi dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, padahal hal tersebut dari perbedaan para perawi semata”.
Perlu diketahui bahwa setiap sifat yang telah ditegaskan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam boleh dikerjakan sesuai kondisi yang ada.
Kaum muslimin boleh memilih saat yang paling aman untuk mengerjakan shalat
sehingga senantiasa siap siaga. Shalat khauf ini beragam jenisnya, tetapi tetap
satu dalam makna. Dan diantara macam-macam yang tetap di dalam beberapa hadits
adalah beberapa sifat berikut :[8]
1. Cara
pertama; yang sesuai dengan lahiriyah al-qur’an.
Sebagaimana pula yang disebutkan pada hadits dari Sahl bin
Abi Hatsamah, dan cara ini adalah shalat khauf yang dilakukan pertama kali
yaitu pada perang ‘Dzaatur riqaa’. Yaitu, “Pemimpin membagi pasukan menjadi dua
kelompok: kelompok pertama menghadap ke arah musuh agar tidak diserang dan satu
kelompok lagi shalat bersama pemimpin tersebut. sang pemimpin mengerjakan
shalat bersama kelompok yang bersamanya satu rekaat, ketika ia bangun untuk
rekaat kedua, kelompok yang telah shalat bersamanya berniat untuk berpisah dari
imam dan menyempurnakan shalat sendiri-sendiri, sedangkan imam masih tetap
berdiri, lalu mereka mengucapkan salam sebelum imam ruku’.
Setelah itu, mereka pergi ke kelompok yang menghadap musuh,
maka kelompok pertama yang menghadap ke arah musuh bergegas mendatangi imam
yang masih menunggunya sambil berdiri direkaat kedua lalu mereka masuk dan
shalat bersamanya. Ketika imam duduk untuk tasyahud, kelompok ini langsung
berdiri dan menyempurnakan satu rekaat yang tertinggal sedang imam masih
menunggunya di duduk tasyahud. Ketika mereka telah selesai tasyahaud, imam pun
mengucapkan salam bersama mereka.[9]
2. Cara
kedua; jika musuh berada di arah kiblat.
Pada kondisi demikian, maka di belakang imam berbaris dua
barisan. Imam bertakbir (takbiratul ihram) dan semua mengikutinya. Imam pun
ruku’ lalu di ikuti oleh mereka semua, dilanjutkan dengan berdiri dari ruku’
yang juga disusul oleh mereka semua. Selanjutnya, imam sujud yang diikuti oleh
barisan pertama saja, sedangkan barisan kedua tetap berdiri menjaga serangan
musuh. Setelah imam dan barisan pertama sudah mengerjakan dua sujud dan berdiri
ke rekaat kedua, barisan yang kedua baru bersujud. Mereka berdiri dan maju ke
posisi barisan pertama, sedangkan orang yang berada dibarisan pertama mundur
menempati barisan kedua.
Selanjutnya, imam pun ruku’ dan I’tidal yang diikuti oleh
mereka semua, setelah itu imam bersujud yang diikuti oleh barisan pertama yang
pada rekaat pertama berada pada barisan kedua. Jika imam sudah susjud dua kali
dan duduk tasyahud, barisan kedua bersujud dan menyusul imam duduk tasyahud
sehingga mereka pun duduk tasyahud semua. Maka imam mengucapkan salam bersama
mereka semua. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Jabir bin Abdillah yang
dikeluarkan oleh imam Muslim bab ‘Shalatul Khauf’, no: 840.[10]
3. Cara
ketiga; disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Umar
radhiallahu ‘anhuma.
Yaitu bahwa imam membagi jama’ahnya menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama menghadap ke musuh dan kelompok lainnya shalat bersamanya.
Imam mengerjakan shalat satu rekaat bersama satu kelompok kemudian barisan yang
pertama ini berbalik kebarisan kedua sebelum salam, dan ketika itu imam masih
dalam keadaan shalat. Selanjutnya, kelompok yang kedua maju ke barisan tepat di
belakang imam dan mengerjakan rakaat kedua bersama imam. Setelah itu, imam
mengucapkan salam sendirian, lalu masing-masing kelompok menyelesaikan rakaat
yang masih tertinggal.[11]
Cara inilah yang disebutkan pada hadits ini.
4. Cara
keempat; dalam hadits Jabir bin Abdillah dan dari Abu Bakrah.
Yaitu bahwa: imam mengerjakan shalat dengan masing-masing
kelompok, sendiri-sendiri (tidak berbarengan dalam satu waktu). Imam
mengerjakan shalat dua rekaat dengan kelompok yang pertama kemudian
mengakhirinya dengan salam. Setelah itu, dia mengerjakan shalat lagi dengan
kelompok yang kedua, juga dengan dua rekaat, lalu mengakhirinya dengan salam.[12]
5. Cara
kelima; dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.
Yaitu bahwa: Imam mengerjakan shalat dengan salah satu
kelompok satu rekaat kemudian kelompok itu pergi dan setelah itu tidak
menyelesaikan shalatnya lagi. Selanjutnya datang kelompok lain dan berbaris
dibelakangnya dan kemudian dia shalat dengan mereka dan mengucapkan salam dan
tidak lagi menyelesaikan shalatnya. [13]
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Shalat khauf dapat adalah penunaian shalat yang
di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi
yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu. Shalat khauf hukumnya dibolehkan dalam setiap peperangan,
seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan para perampok atau
penyamun. Dan tidak diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan. Adapun
dalil-dalil yang mensyariatkan shalat Khauf yaitu firman Allah SWT dalam QS An
Nisaa ayat 101-102 serta Hadits Nabi SAW. Syarat-syarat shalat Khauf di antaranya
:
- Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
- Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.
Cara shalat Khauf pada hadits ini adalah bahwa imam membagi jama’ahnya
menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menghadap ke musuh dan kelompok lainnya
shalat bersamanya. Imam mengerjakan shalat satu rekaat bersama satu kelompok
kemudian barisan yang pertama ini berbalik kebarisan kedua sebelum salam, dan
ketika itu imam masih dalam keadaan shalat. Selanjutnya, kelompok yang kedua
maju ke barisan tepat di belakang imam dan mengerjakan rakaat kedua bersama
imam. Setelah itu, imam mengucapkan salam sendirian, lalu masing-masing
kelompok menyelesaikan rakaat yang masih tertinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Asqalani, Ibnu Hajar. 2003. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azzam.
http://aljaami.wordpress.com/2011/10/27/shalat-khauf/ diakses pada tanggal 3 Mei 2014, 09:45 WITA
[1]
http://aljaami.wordpress.com/2011/10/27/shalat-khauf/
diakses pada tanggal 3 Mei 2014, 09:45 WITA
[2] Ibid.,
[3] Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2003), hal. 219-220
[4]
Ibid.,
[5]
Ibid., hal. 224-225
[6]
Ibid.,
[7]
Ibid., hal. 227
[9]
Ibid.,
[10]
Ibid.,
[11]
Ibid.,
[12]
Ibid.,
[13]
Ibid.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar