Kamis, 19 Juni 2014

makalah shalad khauf



KATA PENGANTAR

Bismillah Hirrahmannirrahim

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan memanjatkan puja dan puji Syukur kehadirat Allah SWT, sehingga atas ridhanya makalah HADITS TENTANG SHALAT KHAUF dapat terselesaikan. Tidak lupa Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. yang kelak kita nanti-nantikan syafa’atnya dihari yaumul qiyamah dan beliau juga yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang penuh cahaya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pembimbing mata kuliah HADITS AHKAM, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfa’at bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya, amin ya rabbal ‘alamin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Banjarmasin,  Mei  2014

Penulis











DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................... 1
Daftar Isi................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah.............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat Khauf.................................................................................... 4
B. Hukum Shalat Khauf......................................................................................... 4
C. Dalil di Syariatkannya Shalat Khauf................................................................. 5
D. Syarat-syarat Shalat Khauf ............................................................................... 10
E. Cara Shalat Khauf.............................................................................................. 10

BAB III PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 14













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Hadits adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Hadits adalah perkataan, perbuatan maupun ketepan dari baginda Rasulullah SAW. Adapun isi dari hadits Rasul tersebut bermacam-macam mulai dari tentang shalad, puasa, zakat, aqidah dan banyak lainnya. Yang menjadi pusat perhatian penulis disini adalah dalam ruang lingkup shalad. Shalad disinipun ada berbagai macam, seperti shalad yang wajib maupun yang hukumnya sunnah. Tapi ada yang dinamakan dengan shalad Khauf pada masa peperangan Rasulullah SAW. Tata cara dan hukumnya pun masih menjadi kontrofersi dan para ulama masih memiliki perbedaan pendapat mengenai shalat Khauf ini. Pada makalah ini penulis akan mencoba memaparkan mengenai shalat Khauf ini, sekaligus untuk menyelesaikan tugas makalah dengan mata kuliah Hadits Ahkam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian shalat Khauf?
2.      Bagaimana hukum shalat Khauf?
3.      Apa saja dalil-dalil yang mensyariatkan shalat Khauf ?
4.      Apa saja syarat-syarat shalat Khauf ?
5.      Bagaimana cara mengerjakan shalat Khauf ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shalat Khauf
Menurut bahasa, shalat berarti do’a. Dan menurut istilah shalat berarti ibadah kepada Allah yang memiliki ucapan dan perbuatan tertentu dan khusus, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena mencakup (berisi) do’a ibadah dan do’a permohonan.
Sedangkan kata khauf, secara bahasa berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti kegoncangan di dalam diri karena khawatir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, atau hilangnya sesuatu yang disukai. Diantara hal itu adalah rasa takut dijalanan. Jadi shalat khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu. [1]
B.     Hukum Shalat Khauf
Shalat khauf disyariatkan dalam setiap peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan para perampok atau penyamun sebagaimana firman Allah :
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ ’Îû ÇÚö‘F{$# }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûï͍Ïÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xr߉tã $YZÎ7•B ÇÊÉÊÈ
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa’ : 101)
Dan di hukumi sama terhadap yang lain yang semisal dengannya dari orang-orang yang boleh diperangi. Dan tidak diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan.[2]
C.    Dalil di Syariatkannya Shalat Khauf
Shalat khauf adalah disyariatkan hal itu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
1.      Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 101-102
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ ’Îû ÇÚö‘F{$# }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûï͍Ïÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xr߉tã $YZÎ7•B ÇÊÉÊÈ   #sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrä‹äzù'u‹ø9ur öNåktJysÎ=ó™r& #sŒÎ*sù (#r߉yÚy™ (#qçRqä3uŠù=sù `ÏB öNà6ͬ!#u‘ur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2”t÷zé& óOs9 (#q=|Áム(#q=|Áã‹ù=sù y7yètB (#rä‹è{ù'uŠø9ur öNèdu‘õ‹Ïn öNåktJysÎ=ó™r&ur 3 ¨Šur z`ƒÏ%©!$# (#rãxÿx. öqs9 šcqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ó™r& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=‹ÏJuŠsù Nà6ø‹n=tæ \'s#ø‹¨B Zoy‰Ïnºur 4 Ÿwur yy$oYã_ öNà6ø‹n=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ “]Œr& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèŸÒs? öNä3tGysÎ=ó™r& ( (#rä‹è{ur öNä.u‘õ‹Ïn 3 ¨bÎ) ©!$# £‰tãr& tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 $\/#x‹tã $YY‹Îg•B ÇÊÉËÈ  
Artinya :
101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
102. dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.[3]
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini Ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan dalam Keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
Menurut jumhur mufassirin bila telah selesai serakaat, Maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua. Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama Nabi. Cara sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam Keadaan yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan untuk mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.

2.      Hadits Nabi SAW
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَأَلْتُهُ هَلْ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي صَلَاةَ الْخَوْفِ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ نَجْدٍ فَوَازَيْنَا الْعَدُوَّ فَصَافَفْنَا لَهُمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لَنَا فَقَامَتْ طَائِفَةٌ مَعَهُ تُصَلِّي وَأَقْبَلَتْ طَائِفَةٌ عَلَى الْعَدُوِّ وَرَكَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفُوا مَكَانَ الطَّائِفَةِ الَّتِي لَمْ تُصَلِّ فَجَاءُوا فَرَكَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِمْ رَكْعَةً وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فَرَكَعَ لِنَفْسِهِ رَكْعَةً وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Artinya :
“Meriwayatkan hadits kepada kami Abu Yaman berkata mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Zuhri berkata “Aku bertanya kepadanya, bagaimana shalat Nabi SAW yakni shalat Khauf ? “ Berkata (Zuhri) : Mengabarkan kepadaku Salim sesungguhnya Abdullah bin Umar r.a. berkata : aku mengikuti perang bersama Rasulullah SAW di arah Najd maka kami  bertemu musuh maka kami membuat barisan untuk menghadapi mereka. Rasulullah SAW shalat mengimami kami. Sebagian pasukan  shalat bersama beliau, sedangkan sebagian yang lain bersiap-siap menghadapi musuh. Kemudian Rasulullah SAW pun ruku’ bersama orang-orang yang shalat bersamanya, dan sujud dua kali. Kemudian orang-orang yang telah sujud itu menempati tempat orang-orang yang berjaga dan belum melaksanakan shalat. Mereka (orang-orang yang belum shalat) shalat bersama  Rasulullah SAW, dan beliau Ruku’ bersama mereka, lalu sujud dua kali, kemudian Rasulullah SAW pun mengucapkan salam. Lalu setiap orang dari mereka (menyempurnakan shalatnya masing-masing) dengan sekali ruku’ lagi dan dua kali sujud.”[4]
·         Keterangan Hadits
عن الزهرى سالته (dari Zuhri, ia mengatakan, “aku bertanya kepadanya.”) orang yang bertanya adalah Syu’aib, dan yang ditanya adalah Zuhri. Zuhrilah orang yang mengatakan, “Salim telah mengabarkan kepadaku”. Salim yang dimaksud di sini adalah Salim bin Abdullah bin Umar. Imam Nasa’I juga meriwayatkan hadits ini melalui jalur Baqiyah dari Syu’aib, ia (Syu’aib) mengatakan, “Zuhri mengatakan kepadaku dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, kemudian ia menyebutkan hadits ini.”
غزوت مع رسول الله علىه وسلم قبل نجد (Aku mengikuti perang bersama Rasulullah SAW di arah Najd)  Najd adalah nama setiap tempat yang terletak di daratan tinggi Arab. فصا ففنا هم  (kami pun membuat barisan untuk mengahadapi mereka) Dalam riwayat Al Mustamil dan As-Sarakhsi disebutkan, فصا ففنا لهم .
ثم انصر فوا مكان الطا ئفة التى لم نصل (kemudian orang-orang yang telah sujud itu menempati tempat orang-orang yang berjaga dan belum melaksanakan shalat) Artinya, orang-orang yang telah shalat satu rakaat bersama Rasulullah SAW, mereka mundur ke belakang menggantikan orang-orang yang berjaga agar mereka shalat satu rakaat bersama Rasulullah SAW.
ركعة وسجد سجدتىن (Rasulullah SAW ruku’ bersama mereka, dan melakukan dua kali sujud) Abdurrazaq menambahkan dari Ibnu Juraji, dari Zuhri, مثل نصف صلاة الصبح (seperti setengah shalat Subuh). Perkataan Abdurrajaq “seperti setengah shalat Subuh” menunjukan bahwa shalat yang disebutkan bukanlah shalat Subuh. Dengan demikian, maka shalat yang dilaksanakan itu adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Hadits ini juga menunjukan bahwa setiap rakaat dalam shalat Khauf itu harus dengan bacaan (bacaan dalam shalat), berbeda dengan pendapat kedua yang membolehkan meninggalkan bacaan dalam rakaat kedua. [5]
فقام كل واحد منهم فركع لنفسه ركعة وسجد سجدتىن (Kemudian setiap orang dari mereka (menyempurnakan shalatnya masing-masing) dengan sekali ruku’ dan dua kali sujud) tidak ada perbedaan periwayatan tentang hal ini dari Ibnu Umar. Secara lahiriah, kalimat ini menunjukan bahwa mereka menyempurnakan shalat secara bersamaan, akan tetapi mungkin juga mereka menyempurnakan shalat secara bergantian (sekelompok menjaga, dan kelompok yang lain menyempurnakan  shalat). Inilah pendapat yang benar dan sesuai dengan keadaan pada waktu peperangan. Sebab, jika mereka melaksanakannya secara bersamaan, berarti pada saat itu tidak ada orang yang berjaga-jaga menghadapi musuh. Pemahaman seperti ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Mas’ud dengan lafadz : ثم سلم فقام هولاء اى الطانفة الثانىة فقضوا لاسلموا ثم ذهبوا ورجع اولئك مقامهم فصلوا لائفسهم ركعة ثم سلموا  (kemudian beliau (Rasulullah SAW) mengucapkan salam, sedangkan orang-orang (kelompok kedua) yang shalat bersamanya berdiri untuk menyempurnakan shalat mereka dengan satu rakaat lagi, dan mengucapkan salam. Setelah itu, mereka kembali menempati posisi jaga mereka. Kelompok pertama pun kembali ke tempat semula untuk menyempurnakan shalat mereka dengan menambah satu rakaat lagi, dan mengucapkan salam). Zhahir hadits ini menunjukan bahwa kelompok kedua tidak memutuskan shalatnya, seperti yang terjadi pada kelompok pertama. Setelah kelompok kedua selesai, barulah kelompok pertama menyempurnakan shalat mereka.[6]
Dalam kitab fikih Ar-Rafi’I dan sebagian kitab fikih yang lain disebutkan, bahwa hadits Ibnu Umar itu menunjukan, “setelah Rasulullah SAW mengucapkan salam, keompok kedua kembali berjaga, dan kelompok pertama menyempurnakan shalatya. Setelah kelompok pertama selesai, barulah kelompok kedua menyempurnakan shalatnya.” 
Kata tha’ifah (kelompok) yang disebutkan dalam hadits di atas, tidak mengisyaratkan keharusan jumlah yang sama pada kedua kelompok tersebut, akan tetapi di haruskan adanya kepercayaan terhadap orang-orang yang menjaga. Kata “kelompok” berarti sekumpulan orang, baik itu banyak maupun sedikit. Apabila dalam satu kelompok hanya terdapat 3 orang, maka dibolehkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat secara bergantian. Ini menurut pendapat yang mengatakan bahwa jumlah minimal untuk satu kelompok adalah 3 orang. Imam Syafi’I tidak suka menyebut kumpulan orang yang kurang dari 3 orang sebagai kelompok. Imam Nawawi menyebutkan perkataan Imam Syafi’I ini dalam kitabnya, Syarah Shahih Muslim. Ia juga menjadikan ucapan Syafi’I ini sebagian dasar akan pentingnya hidup berjamaah (kelompok), bahkan ia menjadikannya dalil wajibnya hidup bersama jamaah.[7]
D.    Syarat-Syarat Shalat Khauf
Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat:
  • Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
  • Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.
E.     Cara Shalat Khauf
Shalat khauf ini telah dimuat di dalam banyak hadits, dalam redaksi yang bermacam-macam. Diantara sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa kaifiyah shalat khauf mencapai 16 cara, sebagaimana di ungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarhnya dari Shahih Muslim, Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla menyebutkan ada 15 cara, dan Alhakim dalam Al-Mustadrak ada delapan cara. Dalam hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zadul Ma’ad setelah menyebutkan enam sifat dari macam-macam shalat khauf, “Telah diriwayatkan dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam beberapa sifat lain yang semuanya kembali kepada yang ini. Yang keenam ini merupakan pokok. Mungkin terjadi perbedaan diantara lafadz-lafadz yang digunakan. Sebagian mereka ada yang menyebutkan sepuluh sifat. Abu Muhammad bin Hazm menyebutkan 15 sifat. Yang benar adalah apa yang telah kami sebutkan pertama kali. Mereka itu setiap kali melihat adanya perbedaan riwayat tentang sebuah kisah, mereka menjadikan hal tersebut sebagai beberapa sisi dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal hal tersebut dari perbedaan para perawi semata”.
Perlu diketahui bahwa setiap sifat yang telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam boleh dikerjakan sesuai kondisi yang ada. Kaum muslimin boleh memilih saat yang paling aman untuk mengerjakan shalat sehingga senantiasa siap siaga. Shalat khauf ini beragam jenisnya, tetapi tetap satu dalam makna. Dan diantara macam-macam yang tetap di dalam beberapa hadits adalah beberapa sifat berikut :[8]
1.      Cara pertama; yang sesuai dengan lahiriyah al-qur’an.
Sebagaimana pula yang disebutkan pada hadits dari Sahl bin Abi Hatsamah, dan cara ini adalah shalat khauf yang dilakukan pertama kali yaitu pada perang ‘Dzaatur riqaa’. Yaitu, “Pemimpin membagi pasukan menjadi dua kelompok: kelompok pertama menghadap ke arah musuh agar tidak diserang dan satu kelompok lagi shalat bersama pemimpin tersebut. sang pemimpin mengerjakan shalat bersama kelompok yang bersamanya satu rekaat, ketika ia bangun untuk rekaat kedua, kelompok yang telah shalat bersamanya berniat untuk berpisah dari imam dan menyempurnakan shalat sendiri-sendiri, sedangkan imam masih tetap berdiri, lalu mereka mengucapkan salam sebelum imam ruku’.
Setelah itu, mereka pergi ke kelompok yang menghadap musuh, maka kelompok pertama yang menghadap ke arah musuh bergegas mendatangi imam yang masih menunggunya sambil berdiri direkaat kedua lalu mereka masuk dan shalat bersamanya. Ketika imam duduk untuk tasyahud, kelompok ini langsung berdiri dan menyempurnakan satu rekaat yang tertinggal sedang imam masih menunggunya di duduk tasyahud. Ketika mereka telah selesai tasyahaud, imam pun mengucapkan salam bersama mereka.[9]
2.      Cara kedua; jika musuh berada di arah kiblat.
Pada kondisi demikian, maka di belakang imam berbaris dua barisan. Imam bertakbir (takbiratul ihram) dan semua mengikutinya. Imam pun ruku’ lalu di ikuti oleh mereka semua, dilanjutkan dengan berdiri dari ruku’ yang juga disusul oleh mereka semua. Selanjutnya, imam sujud yang diikuti oleh barisan pertama saja, sedangkan barisan kedua tetap berdiri menjaga serangan musuh. Setelah imam dan barisan pertama sudah mengerjakan dua sujud dan berdiri ke rekaat kedua, barisan yang kedua baru bersujud. Mereka berdiri dan maju ke posisi barisan pertama, sedangkan orang yang berada dibarisan pertama mundur menempati barisan kedua.
Selanjutnya, imam pun ruku’ dan I’tidal yang diikuti oleh mereka semua, setelah itu imam bersujud yang diikuti oleh barisan pertama yang pada rekaat pertama berada pada barisan kedua. Jika imam sudah susjud dua kali dan duduk tasyahud, barisan kedua bersujud dan menyusul imam duduk tasyahud sehingga mereka pun duduk tasyahud semua. Maka imam mengucapkan salam bersama mereka semua. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Jabir bin Abdillah yang dikeluarkan oleh imam Muslim bab ‘Shalatul Khauf’, no: 840.[10]
3.      Cara ketiga; disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma.
Yaitu bahwa imam membagi jama’ahnya menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menghadap ke musuh dan kelompok lainnya shalat bersamanya. Imam mengerjakan shalat satu rekaat bersama satu kelompok kemudian barisan yang pertama ini berbalik kebarisan kedua sebelum salam, dan ketika itu imam masih dalam keadaan shalat. Selanjutnya, kelompok yang kedua maju ke barisan tepat di belakang imam dan mengerjakan rakaat kedua bersama imam. Setelah itu, imam mengucapkan salam sendirian, lalu masing-masing kelompok menyelesaikan rakaat yang masih tertinggal.[11] Cara inilah yang disebutkan pada hadits ini.
4.      Cara keempat; dalam hadits Jabir bin Abdillah dan dari Abu Bakrah.
Yaitu bahwa: imam mengerjakan shalat dengan masing-masing kelompok, sendiri-sendiri (tidak berbarengan dalam satu waktu). Imam mengerjakan shalat dua rekaat dengan kelompok yang pertama kemudian mengakhirinya dengan salam. Setelah itu, dia mengerjakan shalat lagi dengan kelompok yang kedua, juga dengan dua rekaat, lalu mengakhirinya dengan salam.[12]
5.      Cara kelima; dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.
Yaitu bahwa: Imam mengerjakan shalat dengan salah satu kelompok satu rekaat kemudian kelompok itu pergi dan setelah itu tidak menyelesaikan shalatnya lagi. Selanjutnya datang kelompok lain dan berbaris dibelakangnya dan kemudian dia shalat dengan mereka dan mengucapkan salam dan tidak lagi menyelesaikan shalatnya. [13]


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Shalat khauf dapat adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu. Shalat khauf  hukumnya dibolehkan dalam setiap peperangan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan para perampok atau penyamun. Dan tidak diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan. Adapun dalil-dalil yang mensyariatkan shalat Khauf yaitu firman Allah SWT dalam QS An Nisaa ayat 101-102 serta Hadits Nabi SAW. Syarat-syarat shalat Khauf di antaranya :
  • Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
  • Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.
Cara shalat Khauf pada hadits ini adalah bahwa imam membagi jama’ahnya menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menghadap ke musuh dan kelompok lainnya shalat bersamanya. Imam mengerjakan shalat satu rekaat bersama satu kelompok kemudian barisan yang pertama ini berbalik kebarisan kedua sebelum salam, dan ketika itu imam masih dalam keadaan shalat. Selanjutnya, kelompok yang kedua maju ke barisan tepat di belakang imam dan mengerjakan rakaat kedua bersama imam. Setelah itu, imam mengucapkan salam sendirian, lalu masing-masing kelompok menyelesaikan rakaat yang masih tertinggal.




DAFTAR PUSTAKA

Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2003. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azzam.
http://aljaami.wordpress.com/2011/10/27/shalat-khauf/ diakses pada tanggal 3 Mei 2014,  09:45 WITA



[1] http://aljaami.wordpress.com/2011/10/27/shalat-khauf/  diakses pada tanggal 3 Mei 2014,  09:45 WITA

[2] Ibid.,

[3]  Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2003), hal. 219-220
[4] Ibid.,
[5] Ibid., hal. 224-225
[6] Ibid.,
[7] Ibid., hal. 227
[9] Ibid.,
[10] Ibid.,
[11] Ibid.,
[12] Ibid.,
[13] Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar