DAFTAR ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................... 1
Daftar Isi................................................................................................................. 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah.............................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Negara Singapura ................................................................................. 4
B. Sistem Hukum Singapua.................................................................................... 6
C. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Singapura............................................ 10
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengembangan ilmu hukum pidana dan usaha
pembaruan hukum pidana perlu ditunjang dengan pengkajian yang bersifat
komparatif. Studi perbandingan hukum merupakan bagian yang sangat penting dan
diperlukan bagi ilmu hukum serta bermanfaat untuk dapat lebih memahami dan
mengembangkan hukum nasional. Jika kita telah mengetahui bagaimana sistem hukum
pidana di Indonesia, maka kita perlu juga mengetahui bagaimana sistem hukum
negara lainnya. Hal ini bertujuan agar kita bisa mengetahui sebab-sebab dan
latar belakang dari perbedaan maupun persamaan tersebut. Karenanya setiap
Negara mempunyai ketergantungan untuk saling membutuhkan agar hubungan tiap
Negara menjadi erat, dan agar kita mengetahu bagaimana pandangan hidup bangsa
lain status hukumnya maka sengketa dapat dihindari. Serta untuk membantu
perjanjian-perjanjian internasional dan hukum perjanjian internasional agar
dapat menghilangkan sengketa internasional.
Negara Singapura yang merupakan tetangga
terdekat dengan Negara kita yaitu Indonesia, dengan berbagai macam peraturan
dan hukum-hukum yang berlaku di Negara tersebut. Agar hubungan ke dua Negara
tersebut bisa terjalin aman, erat dan tidak adanya sengketa, maka penulis akan
memaparkan secara singkat mengenai Negara Singapura, baik itu mengenai hukumnya
dan sejarah negaranya dalam judul makalah “HUKUM PIDANA DI SINGAPURA”.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana sejarah Negara Singapura ?
2.
Bagaimana sistem hukum Negara Singapura ?
3.
Bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Singapura ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH NEGARA SINGAPURA
Kebanyakan sejarah mengenai
Singapura hanya dapat ditemukan dari catatan tertulis yang terpecah-pecah (Turnbull
1977, 1). Bukti pertama adanya kependudukan tercatat pada abad ke-14. Tulisan
Jawa pada tahun 1365 menamakan sebuah kota dengan sebutan Temasek (Kota Laut)
di pulau Singapura, dan Singapura dinyatakan oleh kerajaan Majapahit sebagai
negara budak. Nama Sansekertanya adalah Singapura (kota Singa), yang digunakan
pada akhir abad ke-14. Terdapat kemungkinan bahwa adanya tanah jajahan Melayu
Kerajaan Sriwijaya di Temasek dan kebanyakan penduduknya merupakan bajak laut.
Pada tahun 1390, Iskandar Shah (Parameswara), pangeran Palembang, meyatakan
diri sebagai penguasa Sinagpura sebelum akhirnya digeser ke utara dan Singapura
kemudian menjadi negara budak Siam (sekarang Thailand) pada abad ke-15.
Kemudian kesultanan Maluku, yang ditemukan Iskandar, menyebarluaskan
pengaruhnya ke Singapura, sampai pada akhirnya ibu kota kesultanan dihancurkan
oleh Bangsa Portugis di Johor Lama pada tahun 1587. Namun pada akhirnya
Singapura hanya ditinggali oleh para nomad laut dan penduduk asli dari
kepulauan Riau – Lingga, sampai mulai berdirinya kerajaan Johor. Hanya sedikit
informasi mengenai penduduk di Singapura selain penduduk aslinya dan rombongan
kesultanan yang terdiri dari menteri senior, Temenggong. Ketika Raffles
mendirikan sebuah transit perdagangan di Singapura dengan adanya perjanjian
East Indian Companies (EIC) dengan kesultanan Johor pada tahun 1819, terdapat
sekitar 1000 penduduk, kebanyakan merupakan penduduk asli, rombongan Temenggong
dan beberapa penduduk Cina (Turnbull 1977,5). Pada tahun 1824, Singapura diserahkan
ke EIC oleh sultan.[1]
Pada tahun 1826, Singapura menjadi
daerah bagian dari Kependudukan Selat Kepresidenan beserta Maluku dan Penang,
dan selama banyak tahun berada ada di bawah yurisdiksi pemerintahan Inggris di
India. Pada tahun 1897, Singapura bersama Maluku dan Penang, menjadi koloni
kerajaan terpisah dari kependudukan di Selat. Tidak terdapat banyak perubahan
sampai pada perang dunia ke-2, ketika mulai muncul gagasan nasionalisme yang
meningingkan pemisahan dari kerajaan Inggris. Pada tahun 1946, Penang dan
Maluku bergabung dengan 9 negara bagian Melayu di Semenanjung Malaya untuk
membentuk Melayu Serikat, sedangkan Singapura dengan tanah jajahannya,
dijadikan koloni Singapura. Singapura membuat undang-undang dasar pertama atas
rekomendasi komisi undang-undang dasar yang diketuai Sir Geroge Rendel.
Singapura memiliki majelis legislatif pertamanya, dengan mayoritas anggota yang
terpilih, dan kabinet pertama dengan sebuah dewan menteri. Pada tahun 1958,
pemerintahan Inggris mengumumkan secara resmi undang-undang dasar yang baru
bagi Singapura, yang memberikan pemerintahan sendiri secara penuh dengan
majelis legislasi yang terpilih secara penuh, namun urusan berkaitan dengan
pertahanan, urusan luar negeri, dan sebagian kekuasaan untuk keamanan internal
tetap dipegang Inggris dengan kekuasaan untuk menunda undang-undang dasar
sampai dengan proklamasi. Pemerintahan terpilih pada tahun 1959, dengan ketua
menteri dan kepala konstitusi, gubernur Inggris, didapatkan dari partai
mayoritas, Peoples Action Party, yang tetap merupakan partai yang berkuasa saat
ini dan telah memenangkan pemilihan umum sebanyak 9 kali dari 1963 sampai 1997.[2]
Pembicaraan mengenai undang-undang
dasar yang melibatkan pemerintahan Inggris, negeri Melayu, Singapura dan
wilayah Kalimantan (Sabah dan Sarawak) menghasilkan sebuah Federasi Malaysia
yang diberikan pemerintahan Inggris pada September, 1963. Namun perbedaan
antara pemerintahan Singapura dengan pemerintahan Federasi, mengakibatkan
Singapura melepaskan diri dari Federasi sehingga menjadi negara mandiri dan
berdaulat pada 9 Agustus, tahun 1965.
Tahun-tahun pertama kemerdekaan
Singapura merupakan masa dengan penuh gejolak. Tidak lama setelah merdeka,
pemerintahan Inggris mengumumkan bahwa mereka akan secara bertahap menarik
pasukan mereka dari Singapura dan wilayah sekitarnya. Singapura yang mengatur
pertahanannya sendiri, memulai program kewajiban pelayanan nasional selama 2
tahun atau lebih untuk setiap laki-laki berumuran 18 tahun, untuk mengantispasi
kurangnya sumberdaya angkatan bersenjata. Namun Singapura tetap memiliki
angkatan bersenjata yang kebanyakan anggotanya merupakan cadangan. Berkaitan
dengan keamanan internal, pemerintahan memutusakan untuk mempertahankan
Internal Security Act (undang-undang keamanan internal) yang diundang-undangkan
di Federasi Malaysia, yang membolehkan penahanan seseorang tanpa pengadilan
jika orang tersebut diduga oleh presiden, atau atas tindak-lanjut nasehat
kabinet terlibat dalam gerakan bawah tanah. Legislasi ini dianggap penting
untuk mengatasi gerakan komunis bawah tanah yang dianggap sebagai ancaman
terhadap Malaysia dan Singapura pada masa akhir tahun 1940an. Walaupun
undang-undang ini mendapatkan banyak kritik karena tidak konsisten dengan
aturan hukum, namun pemerintahan tidak memiliki sedikit pun niat untuk
membatalkannya, karena dianggap penting dalam mengatasi ancaman baru terhadap
keamanan, misalnya hasutan perselisihan ras atau agama yang merupakan hal yang
dikutuk dalam masyarakat multiras. Legislator juga menganggap penting untuk
melindungi kedaulatan Singapura dengan amandemen atas undang-undang dasar
(pasal 6) agar usaha pemerintah untuk melepaskan kedaulatan atas angkatan
bersenjata, polisi, atau untuk membentuk perserikatan politik dengan negara atau
wilayah lain, harus memenuhi syarat 2/3 dari mayoritas dari semua pemilih di
negara melalui referendum. Saat ini, Singapura dianggap sebagai negara maju
dengan cadangan devisa luar negeri yang terakumulasi. Sehingga badan pembuat
undang-undang pada tahun 1990 memberikan presiden hak veto atas usaha
pemerintahan pada masa yang akan datang untuk membelanjakan cadangan devisa
yang tidak terkumpul pada masa jabatannya, untuk melindungi cadangan devisa
agar tidak dihamburkan begitu saja.[3]
B.
SISTEM HUKUM SINGAPURA
Sebagaimana telah dijelaskan melalui sejarah negara Singapura,
bahwa singapura merupakan jajahan Inggris. Dengan itu dapat diketahui bahwa
Singapura mempunyai system hukum, yaitu Common Law System atau Anglo Saxon. Dalam
system hukum common law, maka Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent)
menjadi inti dalam hukum Singapura. Namun meskipun demikian detil penerapan dan
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan negara. Bahkan saat
ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam
perkembangan common law di Singapura. Jadi lebih menitikberatkan situasi dan
kondisi yang ada dalam negara Singapura.
Akar-akar Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain
politik- hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris
dan karenanya telah menikmati manfaat- manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi
dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersia / perdagangan). Singapura
memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara- negara
tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan
dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan
kebijakan setiap negara[4]
Singapura memiliki sistem hukum
biasa dengan undng-undang dasar tertulis yang dianggap sebagai hukum tertinggi
Republik (Pasal 4). Terdapat juga perjanjian hak asasi manusia, yang berisi
hak-hak dasar seperti hak seseorang untuk memiliki pengacara, dan mengetahui
alasan penahanan, perlindungan atas bahaya dan hukum pidana retrospektif,
persamaan dalam perlindungan, dan hak warga negara untuk berpendapat, berkumpul
dan berserikat. Kebanyakan hak dibatasi dan dapat dikurangi dengan
alasan-alasan tertentu. Namun terdapat dua hak absolut yaitu: kebebasan dari
perbudakan dan kebebasan warga negara dari pembuangan.[5]
Singapura mewariskan sistem
pemerintahan parlemen yang mengikuti model Westminster Inggris. Di dalamnya
berdasarkan undang-undang dasar terdapat kepala negara, presiden yang bertindak
atas nasehat kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (undang-undang
dasar, pasal 21) dan parlemen terpilih, dimana partai atau koalisi partai
mayoritas para menterinya ditunjuk oleh perdana menteri (pasal 25) dan
bertanggung jawab terhadap parlemen (Pasal 24). Presiden menunjuk seorang
perdana menteri yang menurutnya diyakini oleh mayoritas anggota parlemen.
Singapura juga memiliki undang-undang dasar tertulis, yang didasarkan atas
undang-undang dasar asli negara pada tahun 1963, dengan beberapa konsep yang
diturunkan dari undang-undang dasar Malaysia, yang ditarik dari pengalaman
Amerika Serikat dan India. Negara ini merupakan negara uniter, dengan
pemerintahan pusat yang kuat, yang tidak memiliki pemerintahan lokal karena
ukuran negaranya yang kecil, kecuali majelis kota yang memiliki kewenangan
terbatas (di bawah undang-undang majelis kota) untuk mengelola kota baru atau
daerah tempat tinggal. Dengan pasal 4, undang-undang dasar merupakan hukum
tertinggi Singapura dan setiap hukum yang dikeluarkan badan pembuat
undang-undang yang tidak konsisten dengan undang-undang dasar akan dibatalkan
atas dasar tidak konsisten.[6]
Presiden dipilih oleh rakyatnya
untuk masa jabatan 6 tahun, dan minimal bermuran 45 tahun, dan tidak menjadi
anggota partai politik. Persyaratannya sangat ketat, dan jika dia tidak pernah
bekerja di pemerintahan yang persyaratannya dipenuhinya, maka dia harus
mendapatkan sertifikasi dari komisi pemilihan presiden yang menyatakan
pengalaman dan kemampuan mengatur dan mengelola urusan keuangan agar dapat
memenuhi tugas dan fungsi sebagai presiden. Alasan pokok adanya persyaratan ini
adalah bahwa seorang presiden harus dipandang mandiri dalam menguasai
pemerintahan, dan dapat melaksanakan hak vetonya dengn bijak atas pembelanjaan
pemerintahan yang diajukan atas cadangan devisa yang dikumpulkan pemerintahan
sebelumnya. Dia juga diberikan hak veto pada beberapa penunjukkan penting yang
diajukan pemerintah untuk melindungi integritas pelayanan publik dan lembaga
dari kroni-kroni pemerintahan. Keseluruhan tugas-tugasnya, undang-undang dasar
menyediakan sebuah majelis penasehat presiden dalam menasehati presiden. Selain
hak vetonya, peran presiden sangat pasif, dan dia tidak dapat mengambil
inisiatif dalam pemerintahan, sebagai kepala negara berdasarkan undang-undang
dasar, sebagaimana ratu di Inggris.[7]
Parlemen secara alami bersifat
tunggal, dan terdiri dari anggota dengan masa jabatan 5 tahun. Calon berumuran
minimal 21 tahun dan tidak memiliki status bankrut atau status kejahatan. Pada
awalnya, setiap anggota dipilih oleh pemilih anggota tunggal, sebagaimana
sistem di Inggris. Namun hal ini diamendemen untuk merangkul berbagai macam
anggota. Parlemen dapat terdiri dari:
a. Konstituen anggota tunggal
b. Konstituen perwakilan kelompok
(GRC)
c. Anggota yang dicalonkan (NMP)
d. Anggota bukan konstituen (NCMP)[8]
Kategori pertama dan kedua dipilih.
Namun, konstituen anggota tunggal saat ini sangat sedikit jumlahnya, dan hanya
terdapat 9 anggota pada pemilihan umum 1997. Mayoritas anggota berasal dari
konstituen perwakilan kelompok atau konstituen multi partai dengan anggota
berjumlah 4 sampai 6 saat ini. Hal ini dibuat untuk menjamin perwakilan
minoritas di parlemen setidaknya satu anggota, baik Melayu atau Indian. Anggota
yang dipilih melalui konstituen kelompok harus setidaknya menjadi anggota salah
satu partai atau kesemuanya independen, sehingga dipilih sebagai sebuah tim.
Anggota terpilih dapat berjumlah sampai 9 anggota dan ditunjuk oleh presiden
yang dicalonkan oleh sebuah komite seleksi parlemen. Mereka harus non-partisan
dan telah membedakan diri dengan pelayanan publik, profesi atau bidang yang
lain. Anggota terpilih tidak berjumlah banyak dan memang berniat untuk
memberikan jumlah anggota minimal atas oposisi dari calon terbaik yang kalah.
Tidak ada yang dipilih jika sudah ada jumlah anggota oposisi terpilih yang
cukup.[9]
Parlemen mengeluarkan undang-undang,
yang akan menjadi hukum ketika mendapat persetujuan dari presiden (Pasal 58).
Namun dalam proses pembuatan hukum, setiap undang-undang (dengan beberapa
pengecualian) harus, ketika penelaahan terakhir, dikirim ke Dewan Presidensial
untuk Hak Minoritas, yang memilki hak untuk meneliti undang-undang dan
melaporkan pada parlemen jika undang-undang tersebut mengandung unsur
pembedaan, yang berdampak merugikan atau memihak pada suatu kelompok agama atau
ras. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin persamaan perlindungan dalam urusan
agama atau ras. Jika tidak terdapat laporan tersebut dalam batas waktu 30 hari,
maka undang-undang tersebut mendapatkan persetujuan presiden untuk dijadikan
hukum.
Pemisahan kekuasaan dalam
pemerintahan tercermin dalam kerangka undang-undang dasar. Berdasarkan Pasal
23, kewenangan eksekutif dimiliki oleh presiden namun dapat dilaksanakan oleh
kabinet ataupun perdana menteri. Berdasarkan Pasal 38, kewenangan legislatif
dimiliki oleh badan pembuat undang-undang, yang terdiri dari parlemen dan
presiden. Dalam pasal 93, kewenangan yudisial dimiliki oleh Mahkamah Agung dan
tingkat pengadilan-pengadilan di bawahnya sesuai hukum tertulis yang berlaku.
Mahkamah Agung terdiri dari
pengadilan Banding dan pengadilan Tinggi (Pasal 94). Yurisdiksi dan kekuasaan
yang dimiliki terkandung dalam undang-undang dasar dan dalam undang-undang
yudikatif Mahkamah Agung. Pengadilan banding merupakan pengadilan banding
tertinggi, dan memeriksa perkara dari pengadilan tinggi, baik dalam perkara
perdata maupun pidana. Pengadilan ini terdiri dari seorang ketua pengadilan dan
2 hakim pengadilan banding, walaupun sebenarnya hakim dari pengadilan tinggi
juga dapat ditunjuk. Pengadilan tinggi terdiri dari ketua peradilan dan
hakim-hakim pengadilan tinggi. Hakim pengadilan tinggi bekerja sendiri dalam
semua pengadilan, bahkan dalam perkara tingkat tinggi, karena penggunaan juri
telah terhapuskan. Pengadilan Tinggi memeriksa perkara perdata dan pidana, dan
yurisdikisinya berlaku pada semua perkara dimana pengadilan di bawahnya tidak
memiliki yurisdiksi, dan juga memeriksa banding dari pengadilan di bawahnya.
Sebagai tambahan, pengadilan tinggi memiliki yurisdiksi pengawasan umum dan
revisioner pada semua pengadilan di bawahnya (undang-undang yudikatif Mahkamah
Agung, bagian 27) untuk menjamin bahwa mereka telah berjalan dengan benar dan
sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam konteks undang-undang ini, pengadilan di
bawahnya (bagian 2) didefinisikan tidak hanya sebagai 5 jenis pengadilan tingkat
bawah yang memiliki kewenangan yudisial namun juga pengadilan lain, tribunal,
atau badan yudisial pura-pura yang memiliki hak untuk mengajukan banding pada
Mahkamah Agung. Hanyalah para hakim pengadilan tinggi yang memiliki kewenangan
untuk meminta arsip dari pengadilan dan tribunal di bawahnya dan mengeluarkan
surat perintah prerogatif misalnya ceritorari, mandamus, dan habeas corpus. [10]
C. KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
SINGAPURA
Ada beberapa perbedaan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana di Singapura dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidan
di Indonesia, yaitu diantaranya :
1. Sebagian
hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang bersifat
umum menjadi tindak pidana khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura.
2. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Singapura tidak terdiri dari bagian-bagian tertentu.
3. Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Singapura tidak semuanya berlaku untuk umum,
terutama bagi terutama bagi penduduk yang beragama Islam. Artinya dalam hal perkawinan
dan perbankan diperbolehkan menggunakan hukum Islam.
4. Jumlah bab
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura relatif sedikit.
5. Pendahuluan,
penjelasan, serta hukuman sudah termasuk dalam bab Kitab Undang- undang Hukum
Pidana Singapura.
6. Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Singapura, jenis- jenis kejahatan dimuat dalam satu
bab yang sama.
7. Beberapa
jenis kejahatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dianggap bukan
kejahatan di Singapura, tetapi dalam batasan
tertentu.
8. Sebagian
besar jenis kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura
berakibat bagi masyarakat luas.
9. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Singapura terdapat beberapa hal yang bersifat perdata,
khususnya dalam hal perkawinan.[11]
Ø Beberapa peraturan di Singapura :
1.
Homosexual
dilarang tinggal di Singapura
Peraturan Section 377 di Singapura: Barangsiapa, yang dengan
sukarela melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum alam, dengan wanita, laki-laki
maupun hewan, harus dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, atau dengan
jangka waktu yang dapat diperpanjang sampai 10 tahun, dan akan dikenakan denda.
Peraturan Section 377A di Singapura: Semua laki-laki yang, di hadapan umum maupun
secara pribadi, melakukan, mengadakan, atau mencoba untuk mendapatkan komisi
dari laki-laki manapun, yang termasuk melakukan hal yang tidak senonoh dengan
laki-laki lain, akan dihukum dengan hukuman penjara yang dapat diperpanjang
selama 2 tahun.
2.
Dilarang
berjualan permen karet
Ini peraturan paling
terkenal di Singapura, yaitu toko-toko dimanapun dilarang berjualan permen
karet.. Peraturan ini dibuat setelah banyak permen karet bekas pakai ditemukan
menempel di tempat-tempat layanan umum seperti MRT dan mobil. Walau begitu, seseorang
tidak akan didenda ketika ia mengunyah permen karet – hanya penjualannya saja
yang dilarang. Selain itu, jika seseorang membuang permen karet bekas pakainya
itu ke tempat selain tong sampah yang tersedia dimana-mana, maka denda sebesar
$500 sampai $1000 US dollars. Misalnya belum jera pada pelanggaran kedua maka
harus membayar denda sebesar $2000 US dollars.[12]
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi
paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap
pelaku korupsi. Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti
pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999
hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang. Singapura sebagai negara
yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati
hanya pada 2001. Kasus penyedotan pulsa , yang sekarang sedang hangat-hangatnya
dibicarakan. Nomor pelanggan, bisa diperoleh dari para operator, itu melanggar
hukum pidana. Di Singapura, pelakunya dapat dikenakan denda Rp 600 juta ditambah hukuman kurungan 6 tahun.[13]
3.
Dilarang
mengintimidasi
Ucapan-ucapan seperti ‘I’ll kill you ’ dan ucapan bernada ancaman
lainnya dilarang di Singapura, walaupun konteksnya hanya bercanda tapi hal ini
akan dianggap sangat serius. Selain itu, dilarang melambai-lambaikan pisau,
gunting atau benda tajam lainnya. Peraturan ini berlaku bahkan jika kita sedang
berada di dapur, memegang sebuah pisau untuk memotong-motong sayuran tapi sambil
memainkannya dengan melambai-lambaikan pisau itu. Seorang wanita di Singapura
dipenjara karena tersebut pada saat ia memasak di dapur.
4.
Dilarang
Buang Sampah Sembarangan
Warga Singapura yang
membuang sampah sembarangan, bisa terkena sanksi sebesar 300 dollar Singapura
(Rp 3 juta), bahkan akan dinaikkan lagi menjadi 500 dollar. Dan jika sudah
berulang kali melakukan hal yang sama, denda bisa sampai Rp 50 juta.
5.
Dilarang
Merokok
Jika kita ingin ke Singapura, maka pada saat melewati perbatasan
barang-barang yang kita bawa akan diperiksa. Jika kita tertangkap membawa
rokok, maka kita harus membayar denda. Kalaupun kita mau tetap membawa rokok ke
Singapura, isi rokok harus dikurangi dalam jumlah tertentu tujuannya adalah
untuk mencegah adanya penjualan rokok di Singapura dari negara lain. Karena
harga rokok di Singapura berkisar SGD 10 – SGD 12 (Rp.70.000 – Rp. 90.000)
untuk 1 bungkus rokok, tapi justru dengan cara seperti inilah Pemerintah
melarang warganya untuk merokok di negaranya sendiri. Jika kita kedapatan
merokok sembarangan di Singapura maka kita harus membayar denda sebesar SGD
1.000. Di Singapura memang sudah terkenal sebagai negara denda karena banyak
hal-hal kecil yang diperhatikan oleh Pemerintahnya.
Pada saat kita hendak naik
MRT, kita tidak boleh makan dan minum didalam MRT sampai kita keluar dari MRT.
Dan di Singapura banyak aparat kemanan yang menjaga tiap sudut jalan bahkan di
tempat-tempat yang tidak terduga, namun hal ini tidak akan disadari oleh
orang-orang karena aparat kemanan ini tidak memakai seragam tapi pakaian santai
seperti yang lainnya. Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah kamera CCTV sehingga
jika ada yang tertangkap melakukan pelanggaran pada kamera, orang itu akan
langsung ditangkap oleh aparat dan ditunjukkan video pada saat ia melakukan
pelanggaran sehingga orang itu tidak bisa mengelak. Yang paling terkenal dari
semuanya adalah berhubungan dengan permen karet dan membuang ludah sembarangan
di Singapura itu sangat dilarang. Bahkan kita bisa di denda sebesar Rp. 79 juta
hanya karena kita membuang ludah di sembarang tempat di Singapura. [14]
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Inggris tiba di Singapura dipimpin oleh Sir Thomas Raffles. Sejak
saat itulah, yaitu abad 19 hingga 20, Singapura merupakan jajahan Inggris. Pada tahun 1942 –
1945 Singapura berada di bawah penjajahan Jepang. Singapura dikembalikan
kepada kerajaan Inggris, ketika Jepang kalah perang pada Perang Dunia II tahun
1945. Singapura diberikan hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri
oleh Inggris. Singapura berbentuk kesatuan dengan Persekutuan Malaysia, tetapi
persekutuan itu terpecah dan Singapura dikeluarkan pada 7 Agustus 1965. Penyebabnya,
konflik antara UMNO (partai berkuasa di Malaysia) dan Partai Aksi Rakyat
Singapura (PAP) pimpinan Lee Kuan Yew. Pada tanggal 9 Agustus 1965, Singapura
merdeka dan berdiri sebagai negara republik. Malaysia menjadi negara pertama
yang mengakui Singapura sebagai negara merdeka.
Sebagaimana telah dijelaskan melalui sejarah negara Singapura,
bahwa singapura merupakan jajahan Inggris. Dengan itu dapat diketahui bahwa
Singapura mempunyai system hukum, yaitu Common Law System atau Anglo Saxon. Dalam
system hukum common law, maka Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent)
menjadi inti dalam hukum Singapura. Namun meskipun demikian detil penerapan dan
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan negara. Bahkan saat
ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam
perkembangan common law di Singapura. Jadi lebih menitikberatkan situasi dan
kondisi yang ada dalam negara Singapura.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura, jelas ada
beberapa perbedaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Ada
beberapa peraturan-peraturan di Singapura yang menurut kebanyakan orang
merupakan aturan yang aneh dan bisa jadi tidak ada di Negara-negara lainnya.
Singapura merupakan Negara yang paling sedikit di dunia tingkat
kriminalitasnya, dan merupakan Negara yang terbanyak menggunakan denda sebagai
hukuman suatu kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
www.gats.blogspot.com/2008/12/sistem-hukum-singapura.html?m=1
diakses pada tanggal 24 April 2014, 15:45 WITA.
[2]
Ibid.,
[3]
Ibid.,
[4]
http://asikinzainal.blogspot.com/2012/03/hukum-singapura.html?m=1
diakses pada tanggal 24 April 2014, 15:40 WITA.
[6]
Ibid.,
[7]
Ibid.,
[8]
Ibid.,
[9]
Ibid.,
[10]
Ibid.,
[11]
http://dhillah15al-mukammal.blogspot.com/2011/12/perbandingan-struktur-dan-pola-kuhp.html?m=1
diakses pada tanggal 24 April 2014, 17:35 WITA
[12]
www.thecrowdvoice.com/post/6-peraturan-yang-aneh-di-negara-singapura-5050534.html
di akses pada tanggal 24 April 2014, 17:40 WITA.
[13]
http://teguhjuwan.com/oase/view/hukum-mati-neraka-koruptor
diakses pada tanggal 24 April 2014, 16:30 WITA.
[14]
http://gloriacharlotte.wordpress.om/2013/10/16/negara-tertib-ala-singapura/
diakses pada tangga 27 April 2014, 20:15 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar