Rabu, 30 April 2014

MAKALAH HUKUM PIDANA SINGAPURA


DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................... 1
Daftar Isi................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah.............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Negara Singapura ................................................................................. 4
B. Sistem Hukum Singapua.................................................................................... 6
C.  Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura............................................ 10

BAB III PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 15


















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pengembangan ilmu hukum pidana dan usaha pembaruan hukum pidana perlu ditunjang dengan pengkajian yang bersifat komparatif. Studi perbandingan hukum merupakan bagian yang sangat penting dan diperlukan bagi ilmu hukum serta bermanfaat untuk dapat lebih memahami dan mengembangkan hukum nasional. Jika kita telah mengetahui bagaimana sistem hukum pidana di Indonesia, maka kita perlu juga mengetahui bagaimana sistem hukum negara lainnya. Hal ini bertujuan agar kita bisa mengetahui sebab-sebab dan latar belakang dari perbedaan maupun persamaan tersebut. Karenanya setiap Negara mempunyai ketergantungan untuk saling membutuhkan agar hubungan tiap Negara menjadi erat, dan agar kita mengetahu bagaimana pandangan hidup bangsa lain status hukumnya maka sengketa dapat dihindari. Serta untuk membantu perjanjian-perjanjian internasional dan hukum perjanjian internasional agar dapat menghilangkan sengketa internasional.
Negara Singapura yang merupakan tetangga terdekat dengan Negara kita yaitu Indonesia, dengan berbagai macam peraturan dan hukum-hukum yang berlaku di Negara tersebut. Agar hubungan ke dua Negara tersebut bisa terjalin aman, erat dan tidak adanya sengketa, maka penulis akan memaparkan secara singkat mengenai Negara Singapura, baik itu mengenai hukumnya dan sejarah negaranya dalam judul makalah “HUKUM PIDANA DI SINGAPURA”.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana sejarah Negara Singapura ?
2.      Bagaimana sistem hukum Negara Singapura ?
3.      Bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH  NEGARA  SINGAPURA
Kebanyakan sejarah mengenai Singapura hanya dapat ditemukan dari catatan tertulis yang terpecah-pecah (Turnbull 1977, 1). Bukti pertama adanya kependudukan tercatat pada abad ke-14. Tulisan Jawa pada tahun 1365 menamakan sebuah kota dengan sebutan Temasek (Kota Laut) di pulau Singapura, dan Singapura dinyatakan oleh kerajaan Majapahit sebagai negara budak. Nama Sansekertanya adalah Singapura (kota Singa), yang digunakan pada akhir abad ke-14. Terdapat kemungkinan bahwa adanya tanah jajahan Melayu Kerajaan Sriwijaya di Temasek dan kebanyakan penduduknya merupakan bajak laut. Pada tahun 1390, Iskandar Shah (Parameswara), pangeran Palembang, meyatakan diri sebagai penguasa Sinagpura sebelum akhirnya digeser ke utara dan Singapura kemudian menjadi negara budak Siam (sekarang Thailand) pada abad ke-15. Kemudian kesultanan Maluku, yang ditemukan Iskandar, menyebarluaskan pengaruhnya ke Singapura, sampai pada akhirnya ibu kota kesultanan dihancurkan oleh Bangsa Portugis di Johor Lama pada tahun 1587. Namun pada akhirnya Singapura hanya ditinggali oleh para nomad laut dan penduduk asli dari kepulauan Riau – Lingga, sampai mulai berdirinya kerajaan Johor. Hanya sedikit informasi mengenai penduduk di Singapura selain penduduk aslinya dan rombongan kesultanan yang terdiri dari menteri senior, Temenggong. Ketika Raffles mendirikan sebuah transit perdagangan di Singapura dengan adanya perjanjian East Indian Companies (EIC) dengan kesultanan Johor pada tahun 1819, terdapat sekitar 1000 penduduk, kebanyakan merupakan penduduk asli, rombongan Temenggong dan beberapa penduduk Cina (Turnbull 1977,5). Pada tahun 1824, Singapura diserahkan ke EIC oleh sultan.[1]
Pada tahun 1826, Singapura menjadi daerah bagian dari Kependudukan Selat Kepresidenan beserta Maluku dan Penang, dan selama banyak tahun berada ada di bawah yurisdiksi pemerintahan Inggris di India. Pada tahun 1897, Singapura bersama Maluku dan Penang, menjadi koloni kerajaan terpisah dari kependudukan di Selat. Tidak terdapat banyak perubahan sampai pada perang dunia ke-2, ketika mulai muncul gagasan nasionalisme yang meningingkan pemisahan dari kerajaan Inggris. Pada tahun 1946, Penang dan Maluku bergabung dengan 9 negara bagian Melayu di Semenanjung Malaya untuk membentuk Melayu Serikat, sedangkan Singapura dengan tanah jajahannya, dijadikan koloni Singapura. Singapura membuat undang-undang dasar pertama atas rekomendasi komisi undang-undang dasar yang diketuai Sir Geroge Rendel. Singapura memiliki majelis legislatif pertamanya, dengan mayoritas anggota yang terpilih, dan kabinet pertama dengan sebuah dewan menteri. Pada tahun 1958, pemerintahan Inggris mengumumkan secara resmi undang-undang dasar yang baru bagi Singapura, yang memberikan pemerintahan sendiri secara penuh dengan majelis legislasi yang terpilih secara penuh, namun urusan berkaitan dengan pertahanan, urusan luar negeri, dan sebagian kekuasaan untuk keamanan internal tetap dipegang Inggris dengan kekuasaan untuk menunda undang-undang dasar sampai dengan proklamasi. Pemerintahan terpilih pada tahun 1959, dengan ketua menteri dan kepala konstitusi, gubernur Inggris, didapatkan dari partai mayoritas, Peoples Action Party, yang tetap merupakan partai yang berkuasa saat ini dan telah memenangkan pemilihan umum sebanyak 9 kali dari 1963 sampai 1997.[2]
Pembicaraan mengenai undang-undang dasar yang melibatkan pemerintahan Inggris, negeri Melayu, Singapura dan wilayah Kalimantan (Sabah dan Sarawak) menghasilkan sebuah Federasi Malaysia yang diberikan pemerintahan Inggris pada September, 1963. Namun perbedaan antara pemerintahan Singapura dengan pemerintahan Federasi, mengakibatkan Singapura melepaskan diri dari Federasi sehingga menjadi negara mandiri dan berdaulat pada 9 Agustus, tahun 1965.
Tahun-tahun pertama kemerdekaan Singapura merupakan masa dengan penuh gejolak. Tidak lama setelah merdeka, pemerintahan Inggris mengumumkan bahwa mereka akan secara bertahap menarik pasukan mereka dari Singapura dan wilayah sekitarnya. Singapura yang mengatur pertahanannya sendiri, memulai program kewajiban pelayanan nasional selama 2 tahun atau lebih untuk setiap laki-laki berumuran 18 tahun, untuk mengantispasi kurangnya sumberdaya angkatan bersenjata. Namun Singapura tetap memiliki angkatan bersenjata yang kebanyakan anggotanya merupakan cadangan. Berkaitan dengan keamanan internal, pemerintahan memutusakan untuk mempertahankan Internal Security Act (undang-undang keamanan internal) yang diundang-undangkan di Federasi Malaysia, yang membolehkan penahanan seseorang tanpa pengadilan jika orang tersebut diduga oleh presiden, atau atas tindak-lanjut nasehat kabinet terlibat dalam gerakan bawah tanah. Legislasi ini dianggap penting untuk mengatasi gerakan komunis bawah tanah yang dianggap sebagai ancaman terhadap Malaysia dan Singapura pada masa akhir tahun 1940an. Walaupun undang-undang ini mendapatkan banyak kritik karena tidak konsisten dengan aturan hukum, namun pemerintahan tidak memiliki sedikit pun niat untuk membatalkannya, karena dianggap penting dalam mengatasi ancaman baru terhadap keamanan, misalnya hasutan perselisihan ras atau agama yang merupakan hal yang dikutuk dalam masyarakat multiras. Legislator juga menganggap penting untuk melindungi kedaulatan Singapura dengan amandemen atas undang-undang dasar (pasal 6) agar usaha pemerintah untuk melepaskan kedaulatan atas angkatan bersenjata, polisi, atau untuk membentuk perserikatan politik dengan negara atau wilayah lain, harus memenuhi syarat 2/3 dari mayoritas dari semua pemilih di negara melalui referendum. Saat ini, Singapura dianggap sebagai negara maju dengan cadangan devisa luar negeri yang terakumulasi. Sehingga badan pembuat undang-undang pada tahun 1990 memberikan presiden hak veto atas usaha pemerintahan pada masa yang akan datang untuk membelanjakan cadangan devisa yang tidak terkumpul pada masa jabatannya, untuk melindungi cadangan devisa agar tidak dihamburkan begitu saja.[3]
B.     SISTEM HUKUM  SINGAPURA
Sebagaimana telah dijelaskan melalui sejarah negara Singapura, bahwa singapura merupakan jajahan Inggris. Dengan itu dapat diketahui bahwa Singapura mempunyai system hukum, yaitu Common Law System atau Anglo Saxon. Dalam system hukum common law, maka Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent) menjadi inti dalam hukum Singapura. Namun meskipun demikian detil penerapan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan negara. Bahkan saat ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam perkembangan common law di Singapura. Jadi lebih menitikberatkan situasi dan kondisi yang ada dalam negara Singapura.
Akar-akar Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik- hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat- manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersia / perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara- negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara[4]
Singapura memiliki sistem hukum biasa dengan undng-undang dasar tertulis yang dianggap sebagai hukum tertinggi Republik (Pasal 4). Terdapat juga perjanjian hak asasi manusia, yang berisi hak-hak dasar seperti hak seseorang untuk memiliki pengacara, dan mengetahui alasan penahanan, perlindungan atas bahaya dan hukum pidana retrospektif, persamaan dalam perlindungan, dan hak warga negara untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat. Kebanyakan hak dibatasi dan dapat dikurangi dengan alasan-alasan tertentu. Namun terdapat dua hak absolut yaitu: kebebasan dari perbudakan dan kebebasan warga negara dari pembuangan.[5]
Singapura mewariskan sistem pemerintahan parlemen yang mengikuti model Westminster Inggris. Di dalamnya berdasarkan undang-undang dasar terdapat kepala negara, presiden yang bertindak atas nasehat kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (undang-undang dasar, pasal 21) dan parlemen terpilih, dimana partai atau koalisi partai mayoritas para menterinya ditunjuk oleh perdana menteri (pasal 25) dan bertanggung jawab terhadap parlemen (Pasal 24). Presiden menunjuk seorang perdana menteri yang menurutnya diyakini oleh mayoritas anggota parlemen. Singapura juga memiliki undang-undang dasar tertulis, yang didasarkan atas undang-undang dasar asli negara pada tahun 1963, dengan beberapa konsep yang diturunkan dari undang-undang dasar Malaysia, yang ditarik dari pengalaman Amerika Serikat dan India. Negara ini merupakan negara uniter, dengan pemerintahan pusat yang kuat, yang tidak memiliki pemerintahan lokal karena ukuran negaranya yang kecil, kecuali majelis kota yang memiliki kewenangan terbatas (di bawah undang-undang majelis kota) untuk mengelola kota baru atau daerah tempat tinggal. Dengan pasal 4, undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi Singapura dan setiap hukum yang dikeluarkan badan pembuat undang-undang yang tidak konsisten dengan undang-undang dasar akan dibatalkan atas dasar tidak konsisten.[6]
Presiden dipilih oleh rakyatnya untuk masa jabatan 6 tahun, dan minimal bermuran 45 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik. Persyaratannya sangat ketat, dan jika dia tidak pernah bekerja di pemerintahan yang persyaratannya dipenuhinya, maka dia harus mendapatkan sertifikasi dari komisi pemilihan presiden yang menyatakan pengalaman dan kemampuan mengatur dan mengelola urusan keuangan agar dapat memenuhi tugas dan fungsi sebagai presiden. Alasan pokok adanya persyaratan ini adalah bahwa seorang presiden harus dipandang mandiri dalam menguasai pemerintahan, dan dapat melaksanakan hak vetonya dengn bijak atas pembelanjaan pemerintahan yang diajukan atas cadangan devisa yang dikumpulkan pemerintahan sebelumnya. Dia juga diberikan hak veto pada beberapa penunjukkan penting yang diajukan pemerintah untuk melindungi integritas pelayanan publik dan lembaga dari kroni-kroni pemerintahan. Keseluruhan tugas-tugasnya, undang-undang dasar menyediakan sebuah majelis penasehat presiden dalam menasehati presiden. Selain hak vetonya, peran presiden sangat pasif, dan dia tidak dapat mengambil inisiatif dalam pemerintahan, sebagai kepala negara berdasarkan undang-undang dasar, sebagaimana ratu di Inggris.[7]
Parlemen secara alami bersifat tunggal, dan terdiri dari anggota dengan masa jabatan 5 tahun. Calon berumuran minimal 21 tahun dan tidak memiliki status bankrut atau status kejahatan. Pada awalnya, setiap anggota dipilih oleh pemilih anggota tunggal, sebagaimana sistem di Inggris. Namun hal ini diamendemen untuk merangkul berbagai macam anggota. Parlemen dapat terdiri dari:
a. Konstituen anggota tunggal
b. Konstituen perwakilan kelompok (GRC)
c. Anggota yang dicalonkan (NMP)
d. Anggota bukan konstituen (NCMP)[8]
Kategori pertama dan kedua dipilih. Namun, konstituen anggota tunggal saat ini sangat sedikit jumlahnya, dan hanya terdapat 9 anggota pada pemilihan umum 1997. Mayoritas anggota berasal dari konstituen perwakilan kelompok atau konstituen multi partai dengan anggota berjumlah 4 sampai 6 saat ini. Hal ini dibuat untuk menjamin perwakilan minoritas di parlemen setidaknya satu anggota, baik Melayu atau Indian. Anggota yang dipilih melalui konstituen kelompok harus setidaknya menjadi anggota salah satu partai atau kesemuanya independen, sehingga dipilih sebagai sebuah tim. Anggota terpilih dapat berjumlah sampai 9 anggota dan ditunjuk oleh presiden yang dicalonkan oleh sebuah komite seleksi parlemen. Mereka harus non-partisan dan telah membedakan diri dengan pelayanan publik, profesi atau bidang yang lain. Anggota terpilih tidak berjumlah banyak dan memang berniat untuk memberikan jumlah anggota minimal atas oposisi dari calon terbaik yang kalah. Tidak ada yang dipilih jika sudah ada jumlah anggota oposisi terpilih yang cukup.[9]
Parlemen mengeluarkan undang-undang, yang akan menjadi hukum ketika mendapat persetujuan dari presiden (Pasal 58). Namun dalam proses pembuatan hukum, setiap undang-undang (dengan beberapa pengecualian) harus, ketika penelaahan terakhir, dikirim ke Dewan Presidensial untuk Hak Minoritas, yang memilki hak untuk meneliti undang-undang dan melaporkan pada parlemen jika undang-undang tersebut mengandung unsur pembedaan, yang berdampak merugikan atau memihak pada suatu kelompok agama atau ras. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin persamaan perlindungan dalam urusan agama atau ras. Jika tidak terdapat laporan tersebut dalam batas waktu 30 hari, maka undang-undang tersebut mendapatkan persetujuan presiden untuk dijadikan hukum.
Pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan tercermin dalam kerangka undang-undang dasar. Berdasarkan Pasal 23, kewenangan eksekutif dimiliki oleh presiden namun dapat dilaksanakan oleh kabinet ataupun perdana menteri. Berdasarkan Pasal 38, kewenangan legislatif dimiliki oleh badan pembuat undang-undang, yang terdiri dari parlemen dan presiden. Dalam pasal 93, kewenangan yudisial dimiliki oleh Mahkamah Agung dan tingkat pengadilan-pengadilan di bawahnya sesuai hukum tertulis yang berlaku.
Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan Banding dan pengadilan Tinggi (Pasal 94). Yurisdiksi dan kekuasaan yang dimiliki terkandung dalam undang-undang dasar dan dalam undang-undang yudikatif Mahkamah Agung. Pengadilan banding merupakan pengadilan banding tertinggi, dan memeriksa perkara dari pengadilan tinggi, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Pengadilan ini terdiri dari seorang ketua pengadilan dan 2 hakim pengadilan banding, walaupun sebenarnya hakim dari pengadilan tinggi juga dapat ditunjuk. Pengadilan tinggi terdiri dari ketua peradilan dan hakim-hakim pengadilan tinggi. Hakim pengadilan tinggi bekerja sendiri dalam semua pengadilan, bahkan dalam perkara tingkat tinggi, karena penggunaan juri telah terhapuskan. Pengadilan Tinggi memeriksa perkara perdata dan pidana, dan yurisdikisinya berlaku pada semua perkara dimana pengadilan di bawahnya tidak memiliki yurisdiksi, dan juga memeriksa banding dari pengadilan di bawahnya. Sebagai tambahan, pengadilan tinggi memiliki yurisdiksi pengawasan umum dan revisioner pada semua pengadilan di bawahnya (undang-undang yudikatif Mahkamah Agung, bagian 27) untuk menjamin bahwa mereka telah berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam konteks undang-undang ini, pengadilan di bawahnya (bagian 2) didefinisikan tidak hanya sebagai 5 jenis pengadilan tingkat bawah yang memiliki kewenangan yudisial namun juga pengadilan lain, tribunal, atau badan yudisial pura-pura yang memiliki hak untuk mengajukan banding pada Mahkamah Agung. Hanyalah para hakim pengadilan tinggi yang memiliki kewenangan untuk meminta arsip dari pengadilan dan tribunal di bawahnya dan mengeluarkan surat perintah prerogatif misalnya ceritorari, mandamus, dan habeas corpus. [10]
C.    KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA SINGAPURA
Ada beberapa perbedaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Singapura dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidan di Indonesia, yaitu diantaranya :
1. Sebagian hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang bersifat umum menjadi tindak pidana khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura tidak terdiri dari bagian-bagian tertentu.
3. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura tidak semuanya berlaku untuk umum, terutama bagi terutama bagi penduduk yang beragama Islam. Artinya dalam hal perkawinan dan perbankan diperbolehkan menggunakan hukum Islam.
4. Jumlah bab dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura relatif sedikit.
5. Pendahuluan, penjelasan, serta hukuman sudah termasuk dalam bab Kitab Undang- undang Hukum Pidana Singapura.
6. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura, jenis- jenis kejahatan dimuat dalam satu bab yang sama.
7. Beberapa jenis kejahatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dianggap bukan kejahatan di Singapura, tetapi dalam batasan  tertentu.
8. Sebagian besar jenis kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura berakibat bagi masyarakat luas.
9. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura terdapat beberapa hal yang bersifat perdata, khususnya dalam hal perkawinan.[11]
Ø  Beberapa peraturan di Singapura :
1.      Homosexual dilarang tinggal di Singapura
Peraturan Section 377 di Singapura: Barangsiapa, yang dengan sukarela melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum alam, dengan wanita, laki-laki maupun hewan, harus dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, atau dengan jangka waktu yang dapat diperpanjang sampai 10 tahun, dan akan dikenakan denda. Peraturan Section 377A di Singapura: Semua laki-laki yang, di hadapan umum maupun secara pribadi, melakukan, mengadakan, atau mencoba untuk mendapatkan komisi dari laki-laki manapun, yang termasuk melakukan hal yang tidak senonoh dengan laki-laki lain, akan dihukum dengan hukuman penjara yang dapat diperpanjang selama 2 tahun.
2.      Dilarang berjualan permen karet
 Ini peraturan paling terkenal di Singapura, yaitu toko-toko dimanapun dilarang berjualan permen karet.. Peraturan ini dibuat setelah banyak permen karet bekas pakai ditemukan menempel di tempat-tempat layanan umum seperti MRT dan mobil. Walau begitu, seseorang tidak akan didenda ketika ia mengunyah permen karet – hanya penjualannya saja yang dilarang. Selain itu, jika seseorang membuang permen karet bekas pakainya itu ke tempat selain tong sampah yang tersedia dimana-mana, maka denda sebesar $500 sampai $1000 US dollars. Misalnya belum jera pada pelanggaran kedua maka harus membayar denda sebesar $2000 US dollars.[12]
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi. Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang. Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001. Kasus penyedotan pulsa , yang sekarang sedang hangat-hangatnya dibicarakan. Nomor pelanggan, bisa diperoleh dari para operator, itu melanggar hukum pidana. Di Singapura, pelakunya dapat dikenakan denda Rp 600 juta  ditambah  hukuman kurungan 6 tahun.[13]
3.      Dilarang mengintimidasi
Ucapan-ucapan seperti ‘I’ll kill you ’ dan ucapan bernada ancaman lainnya dilarang di Singapura, walaupun konteksnya hanya bercanda tapi hal ini akan dianggap sangat serius. Selain itu, dilarang melambai-lambaikan pisau, gunting atau benda tajam lainnya. Peraturan ini berlaku bahkan jika kita sedang berada di dapur, memegang sebuah pisau untuk memotong-motong sayuran tapi sambil memainkannya dengan melambai-lambaikan pisau itu. Seorang wanita di Singapura dipenjara karena tersebut pada saat ia memasak di dapur.
4.      Dilarang Buang Sampah Sembarangan
 Warga Singapura yang membuang sampah sembarangan, bisa terkena sanksi sebesar 300 dollar Singapura (Rp 3 juta), bahkan akan dinaikkan lagi menjadi 500 dollar. Dan jika sudah berulang kali melakukan hal yang sama, denda bisa sampai Rp 50 juta.
5.      Dilarang Merokok
Jika kita ingin ke Singapura, maka pada saat melewati perbatasan barang-barang yang kita bawa akan diperiksa. Jika kita tertangkap membawa rokok, maka kita harus membayar denda. Kalaupun kita mau tetap membawa rokok ke Singapura, isi rokok harus dikurangi dalam jumlah tertentu tujuannya adalah untuk mencegah adanya penjualan rokok di Singapura dari negara lain. Karena harga rokok di Singapura berkisar SGD 10 – SGD 12 (Rp.70.000 – Rp. 90.000) untuk 1 bungkus rokok, tapi justru dengan cara seperti inilah Pemerintah melarang warganya untuk merokok di negaranya sendiri. Jika kita kedapatan merokok sembarangan di Singapura maka kita harus membayar denda sebesar SGD 1.000. Di Singapura memang sudah terkenal sebagai negara denda karena banyak hal-hal kecil yang diperhatikan oleh Pemerintahnya.
 Pada saat kita hendak naik MRT, kita tidak boleh makan dan minum didalam MRT sampai kita keluar dari MRT. Dan di Singapura banyak aparat kemanan yang menjaga tiap sudut jalan bahkan di tempat-tempat yang tidak terduga, namun hal ini tidak akan disadari oleh orang-orang karena aparat kemanan ini tidak memakai seragam tapi pakaian santai seperti yang lainnya. Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah kamera CCTV sehingga jika ada yang tertangkap melakukan pelanggaran pada kamera, orang itu akan langsung ditangkap oleh aparat dan ditunjukkan video pada saat ia melakukan pelanggaran sehingga orang itu tidak bisa mengelak. Yang paling terkenal dari semuanya adalah berhubungan dengan permen karet dan membuang ludah sembarangan di Singapura itu sangat dilarang. Bahkan kita bisa di denda sebesar Rp. 79 juta hanya karena kita membuang ludah di sembarang tempat di Singapura. [14]


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Inggris tiba di Singapura dipimpin oleh Sir Thomas Raffles. Sejak saat itulah, yaitu abad 19 hingga 20, Singapura   merupakan jajahan Inggris. Pada tahun 1942 – 1945 Singapura berada di bawah penjajahan Jepang. Singapura dikembalikan kepada kerajaan Inggris, ketika Jepang kalah perang pada Perang Dunia II tahun 1945. Singapura diberikan hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri oleh Inggris. Singapura berbentuk kesatuan dengan Persekutuan Malaysia, tetapi persekutuan itu terpecah dan Singapura dikeluarkan pada 7 Agustus 1965. Penyebabnya, konflik antara UMNO (partai berkuasa di Malaysia) dan Partai Aksi Rakyat Singapura (PAP) pimpinan Lee Kuan Yew. Pada tanggal 9 Agustus 1965, Singapura merdeka dan berdiri sebagai negara republik. Malaysia menjadi negara pertama yang mengakui Singapura sebagai negara merdeka.
Sebagaimana telah dijelaskan melalui sejarah negara Singapura, bahwa singapura merupakan jajahan Inggris. Dengan itu dapat diketahui bahwa Singapura mempunyai system hukum, yaitu Common Law System atau Anglo Saxon. Dalam system hukum common law, maka Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent) menjadi inti dalam hukum Singapura. Namun meskipun demikian detil penerapan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan negara. Bahkan saat ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam perkembangan common law di Singapura. Jadi lebih menitikberatkan situasi dan kondisi yang ada dalam negara Singapura.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura, jelas ada beberapa perbedaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Ada beberapa peraturan-peraturan di Singapura yang menurut kebanyakan orang merupakan aturan yang aneh dan bisa jadi tidak ada di Negara-negara lainnya. Singapura merupakan Negara yang paling sedikit di dunia tingkat kriminalitasnya, dan merupakan Negara yang terbanyak menggunakan denda sebagai hukuman suatu kejahatan.

DAFTAR PUSTAKA



[1] www.gats.blogspot.com/2008/12/sistem-hukum-singapura.html?m=1 diakses pada tanggal 24 April 2014, 15:45 WITA.
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[4] http://asikinzainal.blogspot.com/2012/03/hukum-singapura.html?m=1 diakses pada tanggal 24 April 2014, 15:40 WITA.
[6] Ibid.,
[7] Ibid.,
[8] Ibid.,
[9] Ibid.,
[10] Ibid.,
[13] http://teguhjuwan.com/oase/view/hukum-mati-neraka-koruptor diakses pada tanggal 24 April 2014, 16:30 WITA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar