1.
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin
yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan
yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu
ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan
yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas
dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi
dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan
dinamika kerjasama manusia.
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada
umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi
negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi
negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum
administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat
Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi
negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum
tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan
bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah
”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan
hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum
hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara
yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui
tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN
PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1.
Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga
kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu yang
disebut dengan teori trias politica adalah :
a.
Kekuasaan legislatif yang membuat UU yaitu para DPR
b.
Kekuasaan eksekutif yang menjalanjakan UU yaitu presiden dan lainya
c.
Kekuasaan yudikatif yang memberi sanksi pelanggaran UU seperti
pengadilan-pengadilan (Mahkamah Agung) serta yang lainnya.
2.
Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
1.
Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2.
Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan
pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat
administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu
ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara
administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
5. FUNGSI HUKUM
ADMINITRASI NEGARA
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan
harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Ø Fungsi
Normatif Hukum Administrasi Negara
fungsi
normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar
sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum
Pancasila.
Ø Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah
dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti
peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana
telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type
welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan
konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
Ø Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara
Menurut
Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak
administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan
perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap
tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari
melakukan perbuatan yang salah menurut hukum
TUGAS
INDIVIDU DOSEN
PENGAMPU
PTHI SA’ADAH S.Ag, M.H
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Di
Susun Oleh :
Wahdah
: 1201120069
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANDINGAN
MAZHAB & HUKUM
BANJARMASIN
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar