Rabu, 18 Juni 2014

contoh surat kuasa khusus pidana



SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertandatangan dibawah ini saya :

Nama                                       :           Abdussalam
Tempat, Tanggal Lahir            :           Banjarmasin, 29 Februari 1970 (44 Tahun)
Jenis Kelamin                          :           Laki-Laki
Kebangsaan                             :           Indonesia
Agama                                     :           Islam
Pekerjaan                                 :           Photografer
Alamat                                    :           Jl. Papaci No. 66 RT/RW – 29/30, Kelurahan Pemurus
Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada:
PROF. DR. AHMAD RUDINI, S.H.I., M.H.I.
DRA. WAHDAH AMALIATUZZAHRA  ASSYIFA, S.H.I., M.HUM.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat RUDINI & ASSOCIATES beralamat di Jalan A. Yani km 7, No. 038 Banjarmasin, Kode Pos 71556, Telp. (0511) 334455, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

...............................................................KHUSUS ...........................................................................
Untuk menjadi Penasehat Hukum saya dalam perkara: PIDANA PENGANIAYAAN Sebagai: TERSANGKA Untuk:
- Mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP di Polres Banjarmasin.
- Serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Untuk maksud seperti tersebut kepada penerima / pemegang kuasa tersebut kami kuasakan untuk dan atas nama kami menghadap dan berbicara di hadapan semua instansi Pemerintah maupun Swasta, Polres Banjarmasin, PN Banjarmasin, dimuka pejabat dan pihak-pihak yang bersangkutan, membaca berkas perkara, menjawab, menanggapi, membuat, mengajukan dan menandatangani surat-surat atau permohonan-permohonan lain yang bermanfaat bagi Pemberi Kuasa, menjawab dan membantah / menolak hal-hal yang tidak benar, minta keterangan, mendengar, menolak atau mengajukan saksi-saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mengajukan upaya hokum dan melakukan segala perbuatan / tindakan lain yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku. Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.


Banjarmasin, 20 Mei 2014
Penerima Kuasa,                                                                                 Pemberi Kuasa,




                                                                                                                        ABDUSSALAM
PROF. DR. AHMAD RUDINI, S.H.I., M.H.I.




DRA. WAHDAH AMALIATUZZAHRA  ASSYIFA, S.H.I., M.HUM.

2 komentar:

  1. ada yang kurang yaktu matrai karna satu perikatan sah dimata hukum wajib di sertai materai

    BalasHapus